Pengakuan ini dikatakan heri beralasan sesuai masukan Komisi II DPRD Pekanbaru tentang pasar milik pemerintah harus dikelola pihak ketiga.
Baca Juga : Asyiknya Wisata di Moosa Edufarm: Mengenal Sapi Wagyu Penghasil Daging Termahal di Dunia
“Kalau kita liat perbandingan sesuai study banding yang kita lakukan ke beberapa kota besar itu sudah terjadi. Seperti halnya di Surabaya. Jika memang kalangan dewan menyarankannya untuk di Pekanbaru harus dijalankan PD, kita siap dan tidak ada salahnya,” kata Heri.
Seperti diketahui, ada beberapa pasar milik pemerintah Kota Pekanbaru. Di antaranya Pasar Sukaramai, Pasar Sail, Pasar Rumbai, Pasar Palapa, Pasar Pujasera Arifin Achmad, Pasar Palapa, Pasar Bawah, Pasar Kodim. Pasar-pasar tersebut kini dikelola oleh perusahaan.
Baca Juga : Lari Pagi Bersama Sandi Uno, Audy Joinaldy Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata Sumbar
Bahkan sesuai keterangan anggota Komisi II, menyarankan setelah kontrak dengan pengelola tersebut habis, maka tidak perlu diperpanjang lagi. Dilanjutkan Heri, pasar-pasar milik pemerintah tersebut, masuk dalam asset daerah. Tentunya harus ada regulasi hukum jika nantinya PD Pembangunan mengelolanya.
“Ini namanya pengelolaan asset. Kalau itu nanti perintah pemerintah, kita siap menjalankannya. Tentunya disertai payung hukumnya. Karena harus sesuai aturan,” katanya.
Baca Juga : Khusus Januari-Februari, Emersia Hotel Batusangkar Beri Paket Khusus Spesial Deal Rindu
Sebelumnya, pengelolaan pasar milik pemerintah yang diserahkan ke pihak ketiga selama ini di Kota Pekanbaru, terus menyisakan masalah. Tidak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik berupa royalti dan sebagainya, juga tidak maksimal. Bahkan royalti yang dibayarkan pengelola pasar, maksimal hanya Rp 100 juta per tahunnya.
Padahal, jika melihat kondisi dan keuntungan yang didapat pengelola, harusnya dibayarkan beberapa kali lipat dari nilai Rp 100 juta yang dibayarkan selama ini. Karena itu, dari hasil koordinasi dengan Komisi B DPRD Kota Bandung, maka Komisi II DPRD Pekanbaru mengusulkan menghentikan kontrak dengan pengelola sekarang, jika sudah habis kontraknya.
Baca Juga : Tiket Masuk Wisata Pantai Gandoriah Bakal Mulai Gunakan Sistem Elektronik
Seperti pernah disebutkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, mengatakan, selama ini, Pemko Pekanbaru melakukan sistem Build Operating Transfer (BOT) dalam pengelolaan pasar bersama pihak ketiga. Di mana, dalam kurun waktu ditentukan, pasar pemerintah yang dibangun dan dikelola swasta harus dikembalikan ke pemerintah daerah.
Namun yang terjadi selama ini, pasar pemerintah yang dikelola pihak ketiga dengan sistem BOT, sekian tahun dikelola pihak ketiga belum kunjung diserahkan ke pemerintah. Makanya, Komisi II mengusulkan, setelah kontrak habis, tidak ada lagi yang namanya perpanjangan kontrak.
Karena kondisi ini, lebih baik pasar tersebut dikelola pemerintah, dengan menunjuk Perusahaa Daerah (PD). Karena akan banyak dampak positifnya. (hr)