“Selain itu ada 47 PNS golongan IV C yang tahun sebelumnya Presiden langsung yang memberikan kenaikan pangkat namuan tahun ini diberikan kewenangannya kepada Kepala BKN Pusat,” ujar Jayadisman.
Sementara itu, Gubenur Sumbar Irwan Prayitno dalam sambutannya mengatakan, penyerahan kenaikan pangkat ini adalah tahun ke empat dan lebih awal memberikan SK kepada PNS.
“Biasanya paling lambat pemberian SK ini 1 April, saat ini Pemprov menyerahakan lebih awal. Kalau lewat dari 1 April itu PNS yang bersangkutan tidak bisa menerima haknya berupa tunjangan, gaji dan hak lainnya,” ujar Irwan.
Ia menambahkan, setelah penyerahan SK kenaikan pangkat Periode April ini BKD Provinsi dan kabupaten/kota untuk memperhatikan kedisiplinan PNS. Hal Ini pada masa mendatang akan menjadi acuan penting untuk kenaikan pangkat seluruh pegawai.
“Kedisplinan merupakan poin penilaian seseorang PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Seperti kenaikan pangkat reguler yang dilakukan sekali empat tahun,” paparnya.
Gubernur juga meminta BKD kabupaten/kota untuk secepatnya mengirim daftar PNS yang diajukan untuk kenaikan pangkat. “Diharapkan pada tanggal 8 Januari sudah masuk berkasnya ke BKD. Jadi, bisa segera kita ajukan ke BKN,” ungkap Gubernur. (h/mg-isr)