Informasi yang dihimpun Haluan menyebutkan, peristiwa berawal Riki masuk ke dalam Toko Samsir yang menjual barang P&D. Kemudian pelaku langsung mengambil rokok tersebut. Namun saat hendak membawa kabur, pelaku tertangkap tangan oleh Yulius dan langsung menangkapnya.
Setelah itu, pelaku disekap di dalam gudang toko tersebut dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan kaleng susu dan besi pembuka tutup drum. Kedua alat tersebut dilayangkan ke kepala pelaku, yang menyebabkan luka parah.
Kemudian salah satu pedagang yang mengetahui hal itu, langsung melaporkan ke petugas Lantas yang sedang mengatur jalan didekat lokasi. Petugas menuju toko tersebut dan menemukan Riki dalam keadaan lemas dan belumuran darah, sehingga petugas dengan cepat membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Sementara pemilik toko, Yulius diamankan dan dibawa ke Mapolsek Luki untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Luki Kompol Eddisra mengatakan, peristiwa tersebut diketahui oleh dua anggota Lantas Luki yang sedang berada di Pasar Bandar Buat, sedang bertugas mengatur jalan, mendapatkan laporan dari salah satu warga. Kemudian petugas membawa Yulius ke Polsek, sementara Riki dibawa ke rumah sakit.
Dalam kasus ini, kata Eddisra, ada dua laporan yakni kasus pencurian yang membuat laporan adalah pemilik toko, sementara kasus penganiayaan berat yang membuat laporan adalah petugas Polsek model A.
“Kini pemilik toko telah ditahan di sel, sementara pelaku pencuri masih dirawat di rumah sakit,” kata Eddisra, Jumat (13/3).
Dikatakan Eddisra, setelah kondisi Riki mulai membaik, maka penyidik langsung memprosesnya dalam kasus pencurian yang dilaporkan pemilik toko tersebut. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri, karena sudah diatur Undang-undang. Apabila warga menangkap pelaku kejahatan, agar diserahkan kepada pihak berwajib,” imbaunya. (h/mg-win)