Komisioner KPU Sumbar bidang Logistik, Fikon mengatakan persamaan persepsi itu sangat penting. Soalnya hal itu akan berhubungan dengan plafon anggaran Pilkada yang akan digunakan KPU.
“Bagi kami, daftar satuan harga untuk pelaksaaan itu diukur berdasarkan standar biaya khusus (SBK). Berbeda dengan pola yang diterapkan di Pemprov Sumbar yang menggunakan standar biaya umum (SBU). Itu kami lakukan karena anggaran Pilkada ini masuk dalam kelompok hibah khusus,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, penganggaran Pilkada yang kembali disingkronkan KPU Sumbar dengan KPU kabupaten/ kota, diantaranya menyangkut biaya pembelian dan pembuatan kertas suara, biaya pendistribusiannya hingga ke KPU kabupaten/ kota, serta biaya untuk pelipatan surat suara.
“Sebenarnya ada banyak item yang kami bahas dalam rapat bersama itu, dan apa yang saya terangkan tadi baru sebagian kecilnya saja,” ulasnya.
Diantara daftar satuan harga logistik pilkada yang direvisi itu bisa dilihat, contohnya dari biaya pelipatan surat suara. Jika pada Pilpres lalu biaya untuk pelipatan satu suara suara sebesar Rp100 sampai Rp200 per lembar, maka untuk Pilkada serentak nanti, KPU akan menetapkannya sebesar Rp300 per lembar. Dan harga itu adalah kesepakatan seluruh KPU kabupaten/ kota.
Terkait kepastian kapan dimulainya tahapan Pilkada serentak, menurut Fikon, pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan KPU (PKPU) dari KPU pusat. Meski belum tahu persisnya tahapan itu dimulai, Fikon berharap semua pihak khususnya bisa mempersiapkan diri. ”Kesiapan ini yang paling penting. Sebab, pra tahapan sudah akan dimulai. Anggarannya harus sudah siap,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris KPU Sumbar Arlis menyebutkan untuk saat ini KPU Sumbar kembali menyusun usulan anggarannya, terlebih bagi anggaran pilkada yang tadinya belum masuk dalam pembiayaan hibah khusus. Sejauh ini, KPU memang sudah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pilkada langsung 2015 kepada Pemprov Sumbar sebesar Rp60 miliar, namun dialokasikan sebesar Rp45 miliar.
“Namun kenyataan yang kami terima bahwa aturan pencairan dana pilkada masih menunggu surat dari pusat karena hibah dana untuk pilkada itu masuk dalam kategori hibah khusus. Ya terpaksa kami menunggunya,” tambahnya.
Menurutnya, dari hasil pertemuan dengan semua KPU kabupaten kota yang digelar di kantor KPU Sumbar itu, nantinya akan disampaikan kepada Gubernur. Setelah itu kami menunggu sinyal dari gubernur untuk kemudian dimasukkan dalam pembuatan nota hibah khusus bagi KPU,” pungkasnya. (h/mg-rin)