Menanggapi ini, M menyebutkan ia telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Simpangempat karena selaku warga negara, ia taat hukum. M melanjutkan, sewaktu pengadaan proyek pakaian Linmas tersebut dipajang di LPSE, dia yang memiliki perusahaan mengikuti proses tender sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua prosedur lelang saya ikuti sesuai mekanismenya. Kalau mengenai perencanaan yang salah, itu bukan domain saya,” ujar M, saat dihubungi Haluan via telepon genggamnya.
M mengaku ikut main proyek, sebelum Pemilu Legislatif dilaksanakan. Posisinya waktu itu adalah calon legislatif yang telah masuk DCT. “Proses lelang itu sudah selesai sebelum Pileg digelar. Kalau sekarang, perusahaan saya sudah dialihkan kepada adik saya,” terang M.
Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan, SH melalui Kasi Pidsus, Ihsan, membenarkan adanya laporan kasus dugaan korupsi tersebut ke kejaksaan. Saat ini masih dalam penyelidikan.
Penelusuran Haluan melalui situs LPSE Pasaman Barat, pengadaan barang Pengadaan Pakaian Linmas Kejorongan dengan kode lelang 290301 yang terletak pada satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dengan pagu anggaran Rp1.584.000.000 dan terkoreksi dalam harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp1.257.548. 000 yang dimenangkan oleh CV Ditya dari 66 peserta lelang. (h/col)