Untuk sempurnanya pelaksanaan Perda itu di lapangan, beberapa fraksi sebelum pengesahan memberikan beberapa catatan. Fraksi Bintang Nurani melalui juru bicaranya, H. Herpalis menyarankan agar pemberian nama jalan memperhatikan aspek historis dan sosiologis serta disesuaikan dengan klasifikasi jalan dan nama jalan. Disamping itu juga diperlukan keseriusan semua pihak yang terkait dalam hal ini untuk melakukan kajian khusus terhadap pengajuan nama nama jalan.
Baca Juga : Wabup Pessel Resmikan Masjid Ar-Rahman Rawa Bubur Tapan
Sedangkan Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Zarmoni, mendesak Pemkab Solok dalam pemberian nama jalan perlu adanya registrasi yang maksimal, agar nama jalan yang telah diusulkan tidak ada kesamaan dalam satu daerah tertentu.
Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Noda Eka Nanda menyarankan Pemkab Solok dalam pemberian nama jalan harus mempertimbangkan ketokohan yang punya hubungan lansung dengan daerah setempat. Kemudian, developer yang memiliki hak mengusulkan nama jalan di komplek perumahan hendaknya memperhatikan aspek sosiologis.
Baca Juga : Pantauan Perkembangan Virus Corona di Sumbar: Positif 169, Sembuh 162, dan Meninggal Dunia 4 Orang
Sementara Bupati Solok, Drs. H. Syamsu Rahim mengatakan, pemberian nama jalan ini nantinya juga merupakan wujud dari penghargaan terhadap tokoh nasional dan juga tokoh masyarakat yang berjasa bagi bangsa,negara dan daerah serta mempermudah perencanaan dan pengawasan pembangunan di daerah.
Dengan telah ditetapkannya Raperda tentang pedoman pemberian nama jalan dan penomoran bangunan ini menjadi Perda, diharapkan pemerintah daerah beserta dengan lembaga dewan yang terhormat dan juga masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberian nama jalan yang ada di wilayah Kabupaten Solok sesuai dengan pedoman yang tertera didalam peraturan ini.
Baca Juga : Safari Ramadan, Gubernur: Yang Menguatkan Iman dan Adab adalah Alquran
Sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh ruas jalan yang ada di Kabupaten Solok,terutama di ibu kota kabupaten dapat diberi nama yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian nomor bangunan. (h/eri)