Perjanjian yang dilakukan Dinas Pasar dengan pedagang Pasar Baru, yakni tidak boleh menggunakan payung ketika berdagang. Selain itu, relokasi pedagang yang ditarik ke dalam akan terus dilakukan. Saat ini, kios penampungan belum cukup untuk jumlah pedagang pasar baru yang mencapai 400 orang. Sedangkan PKL Bundaran Air Mancur, petugas menyita lapak-lapak PKL yang ditinggal pedagang. Padahal dalam perjanjian PKL tidak boleh meninggalkan lapak-lapak dan dagangannya. Selain itu, PKL Bundaran Air Mancur hingga Permindo juga melanggar perjanjian berdagang. Dalan perjanjian dalam papan pengumuman yang terpajang di dekat Padang Teater, tertulis waktu berdagang dimulai pukul 15.00 WIB. Kenyataanya PKL sudah berdagang pada pukul 12.00 WIB.
Baca Juga : Pesantren Ramadan 1442 H Resmi Dibuka, Wali Kota Padang: Semoga Memberikan Manfaat
Menurut Kasi Trantib Dinas Pasar, Wendi kepada Haluan menjelaskan, penertiban ini akan terus berlanjut. Perjanjian dengan pedagang juga disegarkan kembali, karena pedagang sudah mulai lupa.
“Aksi ini akan terus kita lakukan, karena pedagang sudah banyak yang melanggar perjanjian,” ulas Wendi.
Baca Juga : Genny Hendri Septa Resmi jadi Ketua Yayasan Pertiwi Kota Padang
Penertiban ini, jelas Wendi, akan terus dilakukan selama pedagang melanggar perjanjiannya. Mulai dari kawasan Permindo hingga pedagang Jalan Pasar Baru. (h/ows)