Tindakan tegas bagi ternak yang terjaring dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu per ekor kepada pemiliknya. “Denda tersebut lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang hanya sebesar Rp 35 ribu per ekor,” kata Wali Nagari Painan Selatan Martodi, Senin (16/3).
Baca Juga : Sekolah jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Sumbar
“Tingginya denda yang dikeluarkan oleh nagari membuat sebagian pemilik ternak terpaksa menjual ternaknya, dan beralih profesi sebagai penyedia jasa wisata,” kata salah seorang pemilik ternak Ujang (47).
Wali Nagari Painan Selatan Pessel Tamrozi juga sudah membuat surat edaran kepada pemilik tenak, agar sapi tidak lagi dilepas melainkan diikat dengan tali, agar tidak lagi meresahkan masyarakat. Kasatpol PP Pemda Pessel Hasrial Ambri bertekad untuk membebaskan daerah perkotaan dari gangguan hewan yang berkeliaran. Operasi terhadap ternak sapi yang berkeliaran dilaksanakan secara rutin. (h/mjn)
Baca Juga : Kendalikan Banjir Sungai Batang Lembang Solok, Pemprov Butuh Bebaskan 2,5 Hektare Lahan