DPT Pilpres 2014 sebanyak 99,8 juta orang tersebut akan diselaraskan dengan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri guna mengeliminasi kegandaan dan penduduk meninggal, serta menambahkan pemilih berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga : Daftarkan Logo Partai atas Nama SBY, Ketua DPC PD Dharmasraya: Cegah Penyalahgunaan oleh Pihak Lain
DP4 untuk Pilkada serentak gelombang pertama merupakan data penduduk hasil pembaruan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga 31 Desember 2014. Selanjutnya, petugas KPU di daerah kemudian mencocokkan dan meneliti (coklit) data DP4 tersebut ke lapangan, yakni dengan mendatangi rumah-rumah penduduk pemilih selama proses pemutakhiran data pemilih.
Data hasil coklit itulah yang akan diselaraskan dengan 99,8 juta data DPT Pilpres 2014 lalu. “Untuk selanjutnya data tersebut kami turunkan ke daerah dan disusun untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada, lalu disaring lagi hingga ditetapkan menjadi DPT pilkada,” jelas Hadar.
Baca Juga : DPC Partai Demokrat Dharmasraya Sampaikan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum ke Polres Setempat
Sebelumnya, KPU dan Ditjen Dukcapil Kemendagri menggelar rapat koordinasi terkait rencana penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak pada Desember mendatang.
Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan jadwal penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Baca Juga : Terjun ke Politik, Athari Gauthi Ardi: Ingin Kampung Seperti Jakarta
“Yang sudah disepakati adalah penyerahan DAK2 pada 12 April dan DP4-nya 3 Juni. Nanti yang menyerahkan langsung Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) kepada Ketua KPU (Husni Kamil Manik),” kata Irman seperti dilansir antara.
KPU mengusulkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak gelombang pertama dapat digelar pada 9 Desember 2015 mendatang, mengingat perintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatakan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak dilakukan pada bulan Desember 2015 nanti. (h/yan)
Baca Juga : Ada Gerakan Mau Kudeta Cak Imin dari Kursi Ketum PKB, Benarkah?