“Ya, sampai saat Partai Gerindra masih belum menyerahkan SK kepengurusan terbaru partainya,” kata Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur Rianto, Kamis (19/3).
Baca Juga : Tempati Rumah Dinas, Hendri Septa Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Agus mengatakan, SK kepengurusan tersebut antara lain untuk mengetahui legalitas dan keabsahan kepengurusan dan penanggungjawab partai, terutama berkaitan dengan tahapan pencalonan kepala daerah yang diusung pada Pilkada serentak Sumbar mendatang. Hal ini sebut Agus, dilakukan karena proses pencalonan dilakukan melalui penjaringan partai.
“Dalam proses pencalonan ke KPU nanti, baik parpol maupun gabungan parpol, masing-masingnya harus melampirkan SK kepengurusan yang sah. Jika pada saat itu tidak juga diserahkan, maka kita akan menolak menerima pendaftaran calon yang akan didaftarkan,” tandas Agus.
Baca Juga : Di Depan Doni Monardo, Gubernur Rekomendasikan Pinago sebagai Penahan Abrasi
Ketua KPU Solok Selatan, Isyuliardi Maas saat dihubungi Haluan, Kamis (19/3), juga mengakui jika kedua partai tersebut (Gerindra dan Hanura Solok Selatan), hingga saat ini belum menyerahkan SK kepengurusan partai masing-masing. Pihak KPU imbuh Maas, bahkan juga telah menyurati kedua parpol tersebut agar sesegara mungkin menyerahkan SK kepengurusan partai.
“Semua parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Solsel, sudah menyerahkan SK kepengurusan sejak dibukanya penerimaan penyerahan SK kepengurusan pada Januari lalu. Hingga saat ini, memang masih tinggal dua partai lagi, Gerindra dan Hanura. Kita akan menunggu dua parpol tersebut untuk menyerahkan SK hingga batas waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah, yang dijadwalkan akan dibuka pada Juli 2015 nanti,” terangnya.
Baca Juga : Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2021 di Padang
Pada kesempatan itu, KPU Solsel, juga telah menyatakan kesiapannya untuk segera membentuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menghadapi Pilkada Solsel 2015 ini. “Untuk pembentukan PPK dan PPS, kami sudah siap. Sekarang menunggu pelaksanaannya saja serta petunjuk dari KPU pusat,” kata Maas.
Solok Selatan imbuhnya, memiliki tujuh kecamatan, sehingga PPK yang akan dibentuk berjumlah tujuh. Sementara PPS sebanyak 39 PPS, sesuai dengan jumlah nagari (desa adat). Ia menjelaskan, untuk PPK mereka harus mendaftarkan diri ke KPU setempat untuk dilakukan seleksi. Sedangkan untuk PPS, diusulkan oleh wali nagari dan Badan Musyawarah (Bamus) ke KPU untuk diseleksi.
Baca Juga : Alhamdulillah, Perumda AM Padang Gratiskan Air Masjid dan Musala Selama Ramadan
“Setiap nagari boleh mengusulkan enam orang calon anggota PPS yang kemudian diseleksi oleh KPU setempat menjadi tiga orang per nagari,” katanya. (h/mg-rin/dib)