“Hari ini agendanya kita untuk bertemu Pak Menteri Laoly untuk menyerahkan hasil sidang mahkamah partai. Karena selama ini beliau selalu bilang PPP tidak punya mahkamah partai,” kata Triana di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (23/3).
Baca Juga : Daftarkan Logo Partai atas Nama SBY, Ketua DPC PD Dharmasraya: Cegah Penyalahgunaan oleh Pihak Lain
Triana mengungkapkan kalau pihaknya sudah lama menyerahkan surat putusan mahkamah partai. Namun, Yasonna tidak mau menanggapi hasil putusan mahkamah partai dengan tidak membaca surat putusan tersebut.
“Sebenarnya dari dulu kita sudah serahkan tapi dia tidak baca. Jadi hari ini agendanya kita serahkan hasil mahkamah partai. Bahkan kemarin kita sudah lampirkan hasil mahkamah partai juga beserta hasil putusan PTUN,” terangnya.
Baca Juga : DPC Partai Demokrat Dharmasraya Sampaikan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum ke Polres Setempat
Jika Yasonna tak mengindahkan langkah PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz, kata dia, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Yasonna secara tidak hormat.
“Jika dia tidak taat hukum artinya apa, dia bisa dikenakan sanksi, sanksinya presiden harus memberikan teguran secara lisan. Pemberhentian secara hormat dan pemberhentian secara tak hormat,” pungkasnya.
Baca Juga : Terjun ke Politik, Athari Gauthi Ardi: Ingin Kampung Seperti Jakarta
Tak hanya itu, PPP kubu Djan Faridz juga akan melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke polisi. Mereka menuding, sebagai pejabat negara Yasonna dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Iya salah satunya itu (melaporkan ke kepolisian), kami akan laporkan karena ini suatu perbuatan penyalahgunaan kekuasaan itu ada merupakan salah satu kejahatan jabatan yang bisa dikenakan pidana pasal 421 KUHP,” urai Triana. (h/mdk)
Baca Juga : Ada Gerakan Mau Kudeta Cak Imin dari Kursi Ketum PKB, Benarkah?