“Suratnya sudah saya tanda tangani dan hari ini (Kamis, red), suratnya akan kita kirim ke Pemarintah Pusat,” ujar Irwan.
Baca Juga : Duet Nan Tuo dan Nan Mudo Pimpin Limapuluh Kota Lima Tahun ke Depan
Ia melanjutkan, apabila disesuaikan dengan kriteria yang dicanangkan dari Pemerintah Pusat terkait pengucuran dana desa ini mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan kondisi geografis daerah maka memungkinkan, masing-masing nagari di Sumbar mendapat dana ini hingga Rp1 miliar.
“Namun, ketika keluarnya revisi PP Nomor 60 Tahun 2014 ini setelah kita kaji sangat merugikan kita di Sumbar karena dana desa yang akan kita terima antara nagari/desa yang dengan jumlah penduduk banyak, angka kemiskinan yang tinggi sama dengan desa yang sudah maju,” terang Irwan.
Baca Juga : Rakor Kada di Sumbar, Gubernur Apresiasi Daerah dengan Capaian Vaksinasi 100 Persen
Di Sumbar sendiri terdapat 880 nagari dan desa dengan luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan kondisi geografis yang berbeda.
Dalam revisi PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak memuat persentase antara bagian dana desa yang dibagi rata dan bagian alokasi yang di distribusikan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.
Baca Juga : Eka Putra-Richi Aprian Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Siapa Mereka?
Dalam PP itu dijelaskan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dihitung dengan bobot masing-masing 30% untuk jumlah penduduk kabupaten/kota, 20% untuk luas wilayah kabupaten/kota, dan 50% untuk angka kemiskinan kabupaten/kota. Sedangkan tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi. Padahal, masing-masing desa pasti memiliki jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan yang berbeda-beda.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengan Badan Anggaram (Banggar) DPR mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap.
Baca Juga : 100 Hari Pertama, Hal Ini jadi Perhatian Utama Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Eka Putra-Richi Aprian
Selain berasal dana transfer daerah dalam APBN, dana desa pun bersumber dari bagian hasil pajak dan retribusi daerah (PDRD) kabupaten/ kota, dana perimbangan yang diterima kabupaten/ kota. Kemudian, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi serta anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota, hibah, dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan desa yang sah
Adapun transfer dana desa akan dilakukan melalui Kemenkeu sebagai bendahara umum negara kepada desa yang bersangkutan melalui kabupaten. Dalam hal ini, kabupaten tidak boleh memotong satu sen pun dari anggaran tersebut. Pemerintah menargetkan pembagian dana desa sebesar Rp1,4 miliar kepada 74.093 desa akan rampung pada 2017. (h/mg-isr)