Akhirnya Sri dibebaskan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juli 2012. Setelah itu, Sri didampingi LBH Mawar Saron meminta ganti rugi tapi hanya dipenuhi Rp5 juta.
Baca Juga : Survei IPO: AHY Masuk Lima Besar Tokoh Potensial di Pilpres 2024, Anies Teratas
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Minggu (29/3), eksekusi uang ganti rugi Rp5 juta itu ternyata cukup rumit. Ganti rugi itu ditanggung renteng oleh pihak kepolisian dan kejaksaan atau masing-masing Rp2,5 juta. Anggaran itu juga tidak bisa langsung cair tetapi dimasukkan dalam pos permohonan anggaran APBN tahun selanjutnya atau APBN 2015 nanti.
Nah, nanti setelah APBN 2015 cair, baru disalurkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk selanjutnya uang Rp5 juta itu diserahkan ke Sri. Proses ganti rugi yang sangat panjang, melelahkan dan tidak sebanding dengan proses penahanan yang berjalan secepat kilat.
Baca Juga : Pakar Analisis Ucapan Moeldoko 'Diperintah Jokowi': Tak Ubahnya Unjuk Kekuatan
Hukuman ganti rugi ini sedikit lebih banyak dibanding apa yang diperintahkan sesuai pasal 9 ayat 1, PP Nomor 27 tahun 1983. Dalam PP ini, negara hanya memberikan ganti rugi maksimal Rp 1 juta. Pasal itu berbunyi.
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp5.000 dan setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Baca Juga : Berikut Daftar Pengurus Masyumi Reborn: Ahmad Yani Ketum, Alfian Tanjung Waketum
Alih-alih merevisi PP peninggalan Soeharto itu, ternyata Menkum HAM Yasonna Laoly malah lebih respek untuk merevisi PP pengetatan remisi koruptor, meski ditentang banyak pihak. (h/dtc)