“Jenis kecurangan yang mungkin terjadi itu seperti kebocoran soal, pembiaran peserta untuk mencontek oleh pengawas satuan pendidikan, pengawas membantu peserta dalam menjawab soal, menyebarkan atau membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian, mengganti dan mengisi Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dan lain sebagainya,” ucap Yunafri.
Baca Juga : Sepekan Puasa, Harga Cabai Rawit Bergerak Turun di Padang
Ia melanjutkan, berkaca pada pelaksanaan UN tahun sebelumnya, kualitas dan integritas UN justru dapat ditentukan berdasarkan pengawas ujian yang bertugas di ruang ujian tersebut.
“Tahun lalu lemahnya pelaksanaan di situ, terlalu banyak pembiaran sehingga peserta bisa dengan bebasnya membawa dan melihat contekan dalam kelas,” lanjutnya yang juga mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Baca Juga : Penertiban Balap Liar di Padang, Seorang Personel Polisi Ditabrak
Asisten Ombudsman Sumbar Bidang Pencegahan Adel Wahidi ikut menambahkan, selain pengawasan, Ombudsman Sumbar juga membuka posko pengaduan untuk melaporkan sega bentuk kejanggalan yang ditemukan saat pelaksanaan UN, lokasi posko tersebut nantinya di Kantor Ombudsman Sumbar.
“Nanti laporan bisa kami terima di kantor atau bisa juga lewat pesan singkat ke nomor handphone 081374227866,” jelas Adel. Adel ikut menegaskan, kesuksesan dan pengawasan dalam UN bukan hanya menjadi tanggung jawab Ombudsman dan Disdik saja, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan UN, termasuk orangtua siswa. (h/rel/mg-isq)