Untuk tahapan-tahapan pilkada yang rawan digugat adalah tahapan pemutakhiran data, penetapan calon, kampanye, dan rekapitulasi suara. “Empat tahapan itu kita akan cermat melakukannya,” ujarnya, Rabu (8/4).
Baca Juga : Dukung Kemajuan Olahraga, Pemko Padang Bakal Bangun Stadion Sepak Bola Bertaraf Internasional
Terdapat empat tahapan dalam penyelesaian sangketanya. Yang pertama di tingkat Bawaslu, PTUN, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Untuk tahapan, akan dimulai Juli dengan agenda pencalonan, pemutakhiran data pemilih. Kemudian lanjut penetapan calon pada Agustus, lanjut kampanye, dan seterusnya hingga hari ‘H’ pencoblosan 9 Desember.
Sekretaris KPU Sumbar, Arlis mengatakan, bimtek tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi UU No. 8 tahun 2015 tentang pilkada. Dimana dalam UU tersebut, banyak terdapat perbedaan dari penyelenggaraan pilkada sebelumnya. Maka potensi sangketa pilkada periode sebelumnya juga akan berbeda dengan pilkada serentak.
Baca Juga : Pemko Padang Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi 150 PNS
Kegiatan bimtek yang diikuti sebanyak 40 orang peserta yang terdiri dari Kasubag Hukum dari19 KPU kabupten/ kota, staf Subag Hukum KPU kabupaten/ kota, dan 2 staf KPU Provinsi yang membidangi hukum tersebut, antara lain dengan menghadirkan nara sumber dari Biro Hukum KPU RI, praktisi hukum dan akademisi. (h/mg-rin)