Menurut Nasrul Abit, progres oleh PT MED setelah terbitnya IP, di antaranya pembuatan DED (Detail Engineering Design) dan pembebasan lahan. Hanya saja pembebasan lahan tidak berjalan mulus. “Kendalanya soal pembebasan lahan. Jika itu tuntas, pengerjaan siap untuk mulai dilaksanakan,” kata Nasrul Abit.
Baca Juga : Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Padang, Pasien dan Keluarga di RSUP M Djamil Berhamburan
Pada bagian lain, juga dikatakan bahwa Pemkab Pessel tidak mungkin menerbitkan IP pembangunan PLTM untuk PT Alam Persada Mandiri (PT APM) dengan Direktur Utama Rosman Muchtar. Karena IP yang diajukan PT APM lokasinya sama dengan lokasi IP yang diberikan kepada PT MED. “Tak mungkin kita menerbitkan IP untuk lokasi yang sama,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa dua pejabat eselon II Pemkab Pessel, yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) dan ESDM, Maswardedi dan Kepala Badan Penanaman Modal dan PP Kabupaten Pesisir Selatan, Azral sudah memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.
Baca Juga : Hendri Septa Serahkan SK Pengangkatan bagi 112 P3K di Lingkungan Pemko Padang Formasi 2019
Kehadiran mereka untuk memberikan penjelasan tentang dugaan penyimpangan dalam penerbitan dan perpanjangan izin prinsip PLTM di Pessel. Nasrul menepis bahwa Maswardedi dan Azral dipanggil paksa oleh Ombudsman. “Tidak benar adanya pemanggilan paksa,” kata Nasrul Abit.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memanggil paksa Kadishut dan ESDM, Maswardedi dan Kepala Badan Penanaman Modal dan PP Kabupaten Pessel, Azral untuk diminta penjelasan mengenai dugaan penyimpangan dalam penerbitan dan perpanjangan IP PLTM.
Baca Juga : 112 Orang Terima SK Pengangkatan di Lingkungan Pemko Padang, Terbanyak Formasi Guru
Perpanjangan IP itu diberikan kepada PT MED melalui surat Nomor;0061/SRT/0011.2015/pdg-03/III/2015 tanggal 27 Maret 2015, dan penolakan terhadap izin prinsip PT Alam Persada Mandiri. “Ombudsman sebelumnya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kadis Kehutan EDM dan KP2T Pessel tersebut,” kata Adel Wahidi, SE.I Asisten Ombudsman RI, ketika dihubungi Kamis (3/4).
Menurut Adel, sesuai hasil klarifikasi dengan Kepala Dinas Kehutan ESDM dan KP2T, diketahui bahwa PT MED diberikan izin prinsip untuk pertama kali tahun 2009 hingga 2011, kemudian diperpanjang tahun 2014 hingga 2016. Kemudian kata Adel, dari hasil pertemuan untuk klarifikasi tersebut, ternyata Dinas Kehutan ESDM dan KP2T Kabupaten Pessel tidak dapat menunjukan dan memberikan dokumen-dokumen yang menjadi alasan perpanjangan izin dari PT MED.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Jumat 05 Maret 2021
“Dokumen yang kami maksud itu, SK pemberian izin pertama kali 2009 dan hasil perkembangan pengerjaan berkala pertiga bulan secara tertulis dari PT Multi Energi Dinamika, serta pertimbangan pemberian perpanjangan izin prinsip hingga 2016, sehingga patut diduga terjadi mal administrasi penyimpangan prosedur dalam penerbitan dan perpanjangan izin dimaksud dan terkesan terjadi diskriminasi kepada pihak lain yang akan meminta izin pada lokasi yang diajukan,” kata Adel.
Selanjutnya, kata Adel, Maswardedi dan Azral pada prinsipnya setuju meninjau ulang atau mencabut izin PT MED. “Namun, Kadis Kehutan ESDM dan KP2T minta waktu untuk melaporkan hasil klarifikasi dengan Ombudsman kepada Bupati Pessel, untuk mencabut izn PT Multi Energi Dinamika,” katanya sembari menambahkan, pencabutan itu dijanjikan paling lama dua minggu atau 14 hari terhitung hasil klarifikasi, yakni Kamis, 3 April 2015.
Hasil klarifikasi juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman Repuklik Indonesia, Gubernur Sumatera Barat di Padang, Bupati Pesisir Selatan di Painan, Kantor Penanaman Modal dan PTT dan Kepala Kehutan ESDM.
Siap Kerja Sama
Sebagai putra asli Kenagarian Puluik-Puluik Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Rosman Muchtar Dirut PT APM, menyebutkan kalau dirinya pemilik tanah yang diperkirakan 40 persen yang akan dilalui oleh saluran pengantar air dan jalan menuju sungai pembangunan PLTM, sedangkan pemilik tanah lainnya masih ada sangkut pautnya dengan kaumnya.
“Saya selaku Dirut PT APM, menyatakan siap bekerja sama dengan masyarakat setempat dalam segala hal baik dalam merumuskan pembebasan tanah maupun dalam pelaksanaan pembangunan fisik proyek nantinya,” kata Rosman Muchtar. Bahkan, kata Rosman, PT APM setuju untuk memberikan CSR kepada Kenagarian Puluik-Puluik setiap tahunnya sebesar Rp200 juta.
“Kami juga siap, membuat komitmen di hadapan notaris, pembayaran CSR ini dapat dibayarkan setelah proyek selesai dibangun dan telah mendapatkan pembayaran dari pihak PT PLN (Persero),” ujarnya.
Kemudian, kata Rosman, PT APM setuju untuk memperkerjakan masyarakat setempat sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Bahkan, PT APM akan memberikan honor kepada Pengurus Lembaga Nagari yang mana jumlahnya akan ditentukan berdasarkan musyawarah mufakat antara Perusahaan dengan Pengurus. “Janji yang kami berikan, apabila PT APM mendapatkan persetujuan Izin prinsip, maka pihak perusahaan akan segera melakukan aktifitas di lokasi tersebut bersama dengan masyarakat,” ujarnya.
Seiring dengan itu, Rosman Muchtar juga melaporkan Bupati Pessel, Nasrul Abit ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Alasannya melaporkan, karena Bupati Pessel menolak mengeluarkan izin prinsip pembangunan PLTM IV Nagari Bayang Utara, sejak lima tahun lalu tanpa alasan yang jelas dan yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. “Saya terpaksa melaporkan bupati ke Ombudman, karena bupati tidak mendukung putra daerah dalam membangun daerahnya,” kata Rosman. (h/erz)