“Kondisi ini sangat merugikan Sumbar karena kita hanya punya 880 nagari/desa, dibanding dengan daerah lain yang punya 1.000 tentu akan membuat kita merugi,” jelasnya.
Baca Juga : Sebanyak 2.500 Pedagang Pasar di Kota Padang Divaksinasi
Ditambahkannya, dengan wacana menjadikan jorong sebagai pemerintah terendah, Sumbar setidaknya akan menerima dana yang lebih besar dari akumulasi jumlah jorong yang ada di daerah ini.
“Namun, ini tidak akan terealisasi dengan cepat, diperkirakan akan butuh waktu sampai 3 tahun lebih untuk proses ini. Karena akan dibentuk lagi PP baru dan beberapa persyaratan lainnya untuk menjadi pusat pemerintahan terendah,” paparnya.
Baca Juga : Hari Ini, Pedagang Pasar Raya Melakukan Vaksinasi
Sejuh ini kata Mardi, Pemprov Sumbar tengah mengkaji dan memproses wacana ini karena dari pusat pun telah mendapat lampu hijau untuk melakukan hal seperti ini.
Terkait dengan masih adanya desa di Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman dikatakan Mardi, desa yang masih ada ini masih bebas untuk mutasi apakah menjadi kelurahan atau bahkan menjadi nagari.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Kamis 04 Maret 2021
“Kita dari Pemrpov siap memfasilitasi karena berdasarkan ketentuan hal ini masih bisa dilakukan,” tandas Mardi.
Mardi menambahkan dari hasil konsultasi yang dilakukan Pemprov Sumbar bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) beberapa waktu lalu memang ada wacana untuk menjadikan jorong sebagai pusat pemerintahan terendah.
Baca Juga : Ini Tanggapan Hendri Septa soal Siapa Wakil Walikota yang Mendampinginya
Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim melihat, wacana untuk menjadikan jorong sebagai sistem pemerintahan terendah sangat bagus. Hanya saja pembentukannya hanya sebatas kepada administratif. Sedangkan untuk nagari tidak dapat dirubah lagi karena keberdaan nagari ini berasal dari satu kesatuan hukum adat yang tidak bisa terpecah seperti tanah ulayat, sako dan pusako.
“Sejauh itu hanya berupa administratif tidak ada masalah asalkan itu tidak merubah nagari. Di situlah keistimewaan Minangkabau,” ujar MK.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Panghulu. Ia mengatakan mendukung wacana untuk menjadikan jorong sebagai pusat pemerintahan terendah.
“Ini memang usulan kita agar menjadikan jorong sebagai pusat pemerintahan terendah. Karena kita saat ini punya 880 nagari dan jorong 3.018 jorong,” tutupnya.
Wacana menjadikan Jorong sebagai pemerintah terendah juga mendapat tanggapan dari Pamong Senior, Rusdi Lubis. Mantan Sekda Provinsi Sumbar ini mengatakan, tak ada masalah jika Sumbar berkeinginan menjadikan jorong sebagai pemenerintahan terendah sebagai yang akan menerima dana desa.
“Hanya saja untuk melakukan itu, semua butuh waktu. Karena yang tercatat di pemerintahan pusat sebagai pemerintahan terendah saat ini adalah nagari. Kita tak bisa serta merta langsung mengajukan jorong sebagai penerima dana desa. Butuh pendataan ulang, dan akan makan waktu,” ujarnya.
Selain butuh pendataan ulang, tambah Rusdi, pemerintah tidak bisa juga dengan langsung memutuskan jorong sebagai pemerintahan daerah. “Sebab, ini harus dibicarakan dulu dengan semua lapisan, mulai dari pemuka adat, akademisi, serta pihak terkait lainnya harus duduk bersama untuk memutuskannya,” pungkas Rusdi. (h/mg-isr/mg-len)