Kemudian proyek Jembatan Pedamaran II dianggarkan kembali sebesar Rp38 miliar lebih. Ditambah tahun 2013, kembali dana APBD Rohil dikucurkan untuk proyek tersebut. Sehingga total anggaran kedua jembatan itu menggelembung menjadi Rp679 miliar. “Penambahan dana proyek yang keduakalinya dilakukan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Kita terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jembatan tersebut. Siapapun yang terkait dalam kasus ini akan kita usut sampai tuntas, termasuk Gubernur Riau non aktif Annas Maamun,” kata Untung.
Baca Juga : Emersia Water Park Siap Ramaikan Pariwisata Tanah Datar
Diketahui, Annas merupakan terdakwa dalam kasus lain, yakni dugaan suap alih fungsi hutan. Sekarang ini dirinya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, mantan Kepala Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil tahun 2006, Wan Amir Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Wan yang kini menduduki posisi sebagai Plt. Asisten II Setdaprov Riau itu ikut terseret. “Penetapan tersangka WAF berdasarkan surat No Print-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, Kamis (9/4/2015) malam. Dengan demikian, sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar tersebut. (h/net)
Baca Juga : Berkunjung ke Solo tak Afdal Kalau Belum...