Dari penyidikan KPK sudah resmi menetapkan Adriasnyah dan Andrew Hidayat sebagai tersangka. KPK menjeratnya keduanya karena dugaan kasus penyuapan untuk penerbitan surat izin usaha pertambangan..
Baca Juga : Beredar Isu Diimingi Uang Seratus Juta Ikut KLB, Demokrat Sumbar Tidak Tergiur
“Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A mantan bupati yang juga anggota DPR dan juga AH seorang pengusaha,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (10/4).
Adriansyah dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andrew Hidayat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Baca Juga : Ingin Panggil 2 Pihak Sebelum Ada KLB PD, Mahfud: Tapi Waktu Sudah Mepet
Tim KPK menangkap Adriansyah saat sedang bertransaksi di sebuah hotel di Sanur, Bali pada Kamis (9/4). Sedangkan Andrew ditangkap terpisah di kawasan Senayan, Jakarta.
Penangkapan politisi asal Kalimantan Selatan itu membuat partainya bereaksi karena pada saat yang hampir bersamaan, PDIP tengah menggelar Kongres di Sanur, Denpasar. PDIP segera mengambil tindakan tegas terhadap Adriansyah, anggota Komisi IV DPR yang ditangkap KPK di Sanur, Bali. Adriansyah dipastikan akan dipecat.
Baca Juga : Insan Muda Demokrat: KLB di Sumut Tidak Sah
“Saya yakin yang bersangkutan dipecat langsung,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto saat dihubungi, Jumat (10/4).
Bambang mengatakan Mahkamah Partai PDIP akan segera rapat hari ini. Dia yakin seyakin-yakinnya Adriansyah akan diputuskan langsung dipecat.
Baca Juga : Mengutuk Keras KLB di Sumut, PD Klaim Kantongi Bukti Adanya Money Politics!
Soal anggota Polri, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan penangkapan Agung, anggota Polsek Menteng.
Kapolseknya, AKBP Gunawan pun membenarkan nama anggota yang ditangkap itu adalah Agung berpangkat brigadir. Namun, ia belum dapat menjelaskan mengenai kegiatan anggotanya itu di Bali. “Belum tahu, itu silakan dicek sendiri ke KPK,” kata Gunawan saat dihubungi.
Sampai kemarin, Gunawan mengaku masih melihat Agung bertugas di Mapolsek Menteng. Ia pun tidak mengetahui hubungan Agung dengan orang-orang lain yang ikut tertangkap bersama Agung.
KPK sendiri akhirnya melepaskan Briptu Agung Krisdianto. “AK akan dilepaskan,” kata Johan Budi lagi.
Johan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, Briptu Agung dinyatakan tidak terlibat. Petugas dari Polsek Menteng ini pun akhirnya dilepaskan. “Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan tidak ada bukti yang kuat (terkait Agung),” ujar Johan.
Johan mengatakan Agung ditangkap karena mengantarkan uang ke Adriansyah. Namun seperti pernyataan tadi, tidak ada keterlibatan kuat Agung.
“Dalam konteks ini adalah orang yang diminta mengantarkan uang,” ujar Johan.
“Kan gini, orang bisa saja satpam di depan atau kenal baik kemudian diminta mengantar. Dia antar ke sana, bisa saja kan,” sambung Johan.
ia menegaskan si polisi bukan ajudan Andrew. “Bukan, bukan (ajudan Andrew),” katanya. Johan mengatakan, sebenarnya ada satu lagi pihak yang diamankan yakni sopir dari Adriansyah. Si sopir juga akhirnya dilepaskan.
Sudah Berulah
Adriansyah lahir di Ampah, 7 Oktober 1954 dan pernah menjadi Ketua AMPI Kabupaten Banjar sebelum bergabung dalam partai politik. Pada tahun 2006 Presiden RI keenam SBY pernah mempersilakan penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Ketika itu posisi Bupati Tanah Laut diduduki oleh Adriansyah.
Adriansyah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yakni pada tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Dia juga merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Pada saat menjabat itu Adriansyah sempat diduga menerima gratifikasi untuk izin pertambangan. Namun akhirnya dia berhasil lolos ke Senayan dan duduk di Komisi IV DPR untuk periode 2014-2019 yang di antaranya membidangi pertanian dan kehutanan.
Menurut catatan detikcom, pada tahun 2014 Polri sudah mengendus ‘kolaborasi’ Adriansyah dengan Wali Kota Banjarmasin Muhidin. Keduanya memuluskan izin pertambangan sehingga dimenangkan oleh satu perusahaan saja. Kebetulan Muhidin adalah pemilik saham PT Binuang Jaya Mulia yang bergerak di tambang batubara. (h/net/dn)