Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI) Sumbar Firdaus mengatakan, meskipun secara aturan tertulis tidak ada kewajiban baginya untuk segera melepaskan jabatan wakil rakyat hingga ada putusan yang inkrah, namun secara moral ini akan menjadi catatan buruk ketika tidak mengundurkan diri.
Baca Juga : Dukung Kemajuan Olahraga, Pemko Padang Bakal Bangun Stadion Sepak Bola Bertaraf Internasional
“Jika ia memang berbipikir untuk kemaslahatan orang banyak, kenapa tidak mengundurkan diri,” terang Firdaus kepada Haluan, Selasa (14/4). Kemudian ia juga menilai, sikap partai yang belum mengambil tindakan jelas, juga dipertanyakan. Mestinya Partai Demokrat bisa berlaku arif dan segera memproses secara internal penarikan Eri Zulfian dari gedung rakyat.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua LBH Padang Era Purnama Sari. Era menyatakan, mestinya Partai Demokrat bisa mencontoh dari kasus-kasus sebelumnya, dimana tersangka korupsi dan partai aktif menarik kadernya dari wakil rakyat. “Inisiatif terdakwa juga harus ada. Kemudian dengan keteguhan partai menerapkan azas praduga tak bersalah kepada kadernya juga mesti perhatian. Karena secara moral, anggota dewan yang bersiap menjalani masa hukuman, tentu menjadi persoalan moral di tengah masyarakat,” ucap Era.
Baca Juga : Pemko Padang Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi 150 PNS
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Sumbar Josrizal Zain, mengatakan pihak DPD sudah mengirimkan surat penggantian antar waktu (PAW) ke DPP beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari DPP.
“Inikan belum inkrah, jadi kami menunggu saja,” jawab Josrizal. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Padang Pariaman Eri Zulfian divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti mengeluarkan anggaran makan dan minum fiktif pada 2011 oleh Majelis Hakim Tipikor Padang. Dalam kasus penyelewengan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Padang Pariaman itu, juga terdapat tiga terdakwa lainnya. Yaitu, mantan Wakil Ketua DPRD Yusalman, Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman Desril Yani Pasha, dan mantan Sekwan Sawirman.
Baca Juga : Jelang Ramadan 1442 H, ACT Lakukan Gerakan Kebaikan Tanpa Batas
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan para terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp493 juta, berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. (h/eni)