Irwan juga memastikan tidak ada yang namanya pejabat titipan. Ia menjamin seleksi terbuka yang diamanahklan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan dengan murni tanpa intervensi.
Baca Juga : Pemko Padang Gelar Bimtek PPRG Tahun 2021
”Yang menentukan siapa dari tiga nama itu bukan saya, tapi PJ Gubernur yang ditunjuk Kemendagri. Karena dalam aturan ASN yang akan habis masa jabtannya tidak boleh lagi melakukan rotasi atau mutasi. Ini amanat UU,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar telah mengantongi tiga nama calon Sekretaris Dewan (Sekwan) hasil dari seleksi terbuka yang nantinya akan dibawa ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumbar. Dari tiga calon ini akan dipilih satu nama yang untuk bertugas sebagai Sekwan.
Baca Juga : Pandemi Belum Reda, Warga Padang Takut Berobat ke Puskesmas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman kemarin siang mengatakan, tahapan wawancara telah selesai dilaksanakan. Saat ini tim Pansel masih melakukan pengkajian untuk menentukan tiga nama teratas.
Untuk jabatan Sekwan keputusannya dari DPRD Sumbar. Jadi, setelah semua tahapannya selesai minggu depan Gubernur akan membawa usulan tiga nama hasil seleksi terbuka ini kepada DPRD, dan nantinya DPRD yang memutuskan,” terang jayadisman.
Baca Juga : Jumlah Penerima BST di Padang Berkurang 2 Ribu KPM
Untuk pemilihan Sekwan, BKD juga melibatkan Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim untuk ikut dalam proses seleksi terbuka. Ini dilakukan agar calon Sekwan yang berasal dari seleksi terbuka ini tidak begitu saja ditolak oleh DPRD. (h/mg-isr)