Hadir dalam acara peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuhron serta sejumlah pegiat pemilu di Indonesia. Husni mengatakan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015 ini pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.
Baca Juga : Survei IPO: AHY Masuk Lima Besar Tokoh Potensial di Pilpres 2024, Anies Teratas
“Ini momentum penting bagi sejarah bangsa kita. Momen ini sekaligus pengingat kepada semua penyelenggara pemilu agar tetap menjaga komitmennya dalam merawat dan menumbuhkan profesionalitas dan integritas dalam menyelenggarakan pilkada,” ujarnya.
Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak ini, kata Husni, penyelenggara harus mampu menghilangkan asumsi yang terlanjur melekat dalam memori publik bahwa sumber masalah itu ada di penyelenggara pemilu. Husni menyatakan saat ini dari 10 rancangan peraturan KPU tentang Pilkada yang akan menjadi pedoman teknis penyelenggaraan di lapangan, tiga di antaranya telah selesai proses konsultasinya di Komisi II DPR.
Baca Juga : Pakar Analisis Ucapan Moeldoko 'Diperintah Jokowi': Tak Ubahnya Unjuk Kekuatan
“Tiga PKPU itu, yaitu PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan PKPU tentang Badan Penyelenggara Ad Hoc telah kita tetapkan jadi peraturan KPU 9 April 2015,” ujarnya.
Saat ini, kata Husni, tersisa tujuh PKPU lagi yang masih dalam proses konsultasi di Komisi II DPR. Panitia Kerja Pilkada serentak, lanjut Husni telah berkomitmen untuk menuntaskan proses konsultasi tersebut paling lambat 23 April 2015. “Penetapan PKPU lebih awal akan membantu parpol yang akan mengusung pasangan calon dan calon perseorangan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada,” ujarnya.
Baca Juga : Berikut Daftar Pengurus Masyumi Reborn: Ahmad Yani Ketum, Alfian Tanjung Waketum
KPU berharap pembahasan PKPU itu tidak berlarut-larut. “Kami berkeinginan kualitas regulasinya baik, tetapi kita juga punya waktu untuk menyosialisasikannya kepada semua stakeholders. Kami tidak ingin ada penyimpangan dalam penyelenggaraan sebagai akibat sosialisasi kurang maksimal,” ujarnya.
Golkar dan PPP
Baca Juga : AHY Temui Ketum PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Bahas Soal Ancaman Demokrasi
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar segera menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan. Hal itu agar keduanya bisa mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.
“Kami sepakat dengan KPU bahwa KPU dan Kemendagri tidak ingin melibatkan diri secara intens terhadap kondisi parpol pengusung calon,” kata Tjahjo di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/4).
Menurutnya, kedua partai politik tua tersebut bakal menyelesaikan konflik sebelum Pilkada serentak digelar. Mereka akan disibukkan dengan penentuan pasangan calon dalam pilkada.
“Saya optimis, sehingga PPP dan Golkar dapat berperan dan ikut terlibat dalam proses politik di daerah, khususnya menentukan pasangan calon, dari satu partai maupun gabungan parpol,” ujarnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, partai politik yang akan mengajukan kandidat dalam Pilkada serentak bisa berkonsultasi pada bulan Juli mendatang. Sebab pendaftaran kandidat pilkada dibuka oleh KPU pada 26 Juli mendatang. “Mudah-mudahan dalam tiga bulan proses konflik parpol di pengadilan bisa tuntas,” kata Husni.
Diketahui, Golkar terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie. Sedangkan, PPP terbagi menjadi kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy. (h/rel/eni/mdk)