Pengungkapan kasus 16 kg ganja tersebut merupakan yang terbesar di Polres Agam dalam beberapa tahun terakhir. Satu di antara tersangka tergolong bandar, karena menyimpan barang dalam jumlah banyak.
Baca Juga : Pantauan Perkembangan Covid-19 di Sumbar: Positif 158, Sembuh 153, dan Meninggal Dunia 5 Orang
Kedua orang tersangka tersebut adalah, DM (24) ditangkap, pada kediamannya Lubuak Mangindo, Sangkir, Nagari Lubuk Basung, sekitar pukul 19.00 WiB. Ia merupakan residivis dan sudah terlibat sejumlah tindak kriminal. Sementara satu orang tersangka lagi, adalah AD (18) ditangkap di Pasar Durian, Kenagarian Manggopoh, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasat Narkoba, Iptu Dodi Effendi dan Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yanfrizal, Selasa (21/4) mengatakan, penangkapan kedua orang itu berawal dari penyelidikan, tarkait peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Agam. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, setelah kedapatan memiliki ganja.
Baca Juga : ASN Sumbar Jangan Gegabah, Ada Sanksi bagi yang Nekat Mudik Lebaran
Sedang Karaokean
Sementara itu, seorang pemakai sabu ditangkap jajaran Polres Sijunjung di lokasi hiburan karaoke di kawasan wisata Telabang Sakti Kamang Baru, Kecamatan Kamang Baru. Selain ditemukan tiga paket sabu dari tangan pelaku juga ditemukan satu unit senjata Air Softgun sejenis FN.
Baca Juga : DPRD Harap Kedatangan Para Menteri Bawa Angin Segar untuk Pembangunan Sumbar
Penangkapan pelaku yang berinisial “SL” (32) warga Jorong Taratak Tinggi Kenagarian Timpeh Kabupaten Dharmasraya itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan tingkah laku pelaku yang kerap terlihat seperti membawa senjata api yang diselipkan dipinggangnya setiap kali datang ke tempat karaoke. Bahkan beberapa saksi menyebut pelaku sering terlihat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Tindak lanjut dari laporan warga, Sabtu (18/4) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, Kasat Narkoba, AKP. Elvi Piliang serta beberapa anggota Satres Narkoba lainnya mendatangi lokasi hiburan tersebut. Di dalam sebuah room karaoke tersangka sedang asyik bernyanyi. Saat dicocokkan ciri-ciri tersangka dengan laporan yang diterima, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat digeledah petugas, dalam saku tersangka ditemukan sebuah dompet kecil yang ternyata berisi 3 paket kecil sabu yang dibungkus dengan bungkusan gosok gigi.
Baca Juga : Kasus Mafia Tanah, Komisi II DPR Segera Tuntaskan 4 Kardus Laporan Masyarakat
Kendaraan yang digunakan tersangka datang ke lokasi hiburan juga tak luput dari pemeriksaan petugas. Alhasil, di dalam mobil milik anak dari seorang pimpinan salah satu KUD di Dharmasraya itu ditemukan satu unit senjata jenis Air Sofgun Type FN. Pelaku pun tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung bersama barang bukti sabu senilai Rp 1 juta dan satu unit senjata api Mapolres Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Dwi Sulistiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Elvi Pilian bersama KBO Satres Narkoba Ipda Yuliza Herman saat pemeriksaan tersangka di Mapolres Sijunjung, Selasa (21/4) kemarin mengatakan, pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112, 114 serta pasal 127 serta pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus tersebut. Menurut keterangan pria yang sudah memiliki dua anak itu, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar berinisal “ET” yang posisinya masih kita selidiki,” ujar Kapolres. (h/yat/ogi)