Kelima pelaku tersebut ,ungkapnya, 3 merupakan warga Kecamatan Situjuah dan 2 warga Kecamatan Payakumbuh Selatan. Yakni Dedi Rusli (37) warga Jorong Koto Baru, Nagari Situjuah Bandar Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota yang diduga bandar penjual togel . Musrizal (45) pemilik rumah sekaligus warung lokasi judi di Kelurahan Limbukan Kecamatan Payakumbuh Selatan. Doni Falboy (44) dan Eka Putra (44) sesama warga Kecamatan Situjuah. Purwadi (45) warga Kelurahan Limbukan Kecamatan Payakumbuh Selatan. “Mereka kedapatan sedang main judi jenis kertas koa. Saat dilakukan penggerebekan, mereka sempat terkejut bahkan ada yang akan melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, akhirnya mereka berhasil kita bekuk,”katanya.
Baca Juga : Gelar Konfercab, Hafizul Fahmi Pimpin IPNU Pasaman Masa Bhakti 2021-2023
Dari tangan ke 5 pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 4 juta serta alat judi berupa kertas koa dan transaksi togel.” Uang tahuran judi sempat disembunyikan pelaku. Setelah kita geledah, uang tunai sebanyak Rp 4 juta berhasil kita amankan”ungkapnya lagi.
Ke 5 tersangka, langsung digiring petugas ke Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (h/ddg)
Baca Juga : Gubernur Sumbar Hendaknya Segera Upayakan Pemulihan Ekonomi