Peringkat KPPD dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Keputusan Mendagri. Keputusan Mendagri tentang KPPD 2010, 2011, 2012 diteken oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Sedangkan Keputusan Mendagri tentang KPPD 2013 diteken oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, tertanggal 14 Desember 2014.
Baca Juga : Pemko Padang Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi 150 PNS
Tahun 2010 peringkat KPPD Sumbar nomor 9 nasional dan di wilayah Sumatera peringkat 2 dengan skor 2,3447. Saat itu di wilayah Sumatera hanya peringkat KPPD Sumatera Selatan (Sumsel) yang berada di atas Sumbar, yakni di peringkat 6. Sedangkan 8 KPPD provinsi lainnya berada di bawah Sumbar.
Tahun 2011 peringkat KPPD Sumbar nomor 25 nasional dan di wilayah Sumatera peringkat 8 dengan skor 2,0436. Saat itu di wilayah Sumatera, hanya peringkat KPPD Bengkulu dan Aceh yang berada di bawah Sumbar. Sedangkan 7 KPPD provinsi lainnya berada di atas Sumbar.
Baca Juga : Jelang Ramadan 1442 H, ACT Lakukan Gerakan Kebaikan Tanpa Batas
Pada tahun 2012 peringkat KPPD Sumbar mengalami peningkatan, yakni ke nomor 10 nasional dan di wilayah Sumatera peringkat 2 dengan skor 2,4162. Saat itu di wilayah Sumatera hanya peringkat KPPD Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di atas Sumbar pada peringkat 5. Sedangkan 8 KPPD provinsi lainnya berada di bawah Sumbar.
Di tahun 2013 peringkat KPPD Sumbar melorot ke posisi 20 nasional dan di wilayah Sumatera peringkat 8 dengan skor 2,2352. Saat itu di wilayah Sumatera, hanya peringkat KPPD Bengkulu dan Riau yang berada di bawah Sumbar. Sedangkan 7 KPPD provinsi lainnya berada di atas Sumbar. Di tahun 2013, KPPD Kepri berada di peringkat 4 nasional.
Baca Juga : Pasar Murah di Padang, Banyak Diskon yang Ditawarkan
Menanggapi melorotnya KPPD Sumbar dari tahun 2012 ke tahun 2013, pamong senior, Rusdi Lubis yang juga pernah menjabat sebagai Sekda Provinsi Sumbar turut prihatin. Menurutnya kondisi ini perlu menjadi perhatian bagi kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi kinerja di pemerintahannya.
“Butuh evaluasi, jadi bisa diketahui pada bagian mana kita yang harus diperbaiki. Ini tentunya harus ada komitmen dari pemimpinnya,” katanya kepada Haluan Rabu (6/5).
Baca Juga : Malamang, Tradisi Unik Jelang Ramadan di Padang
Melorotnya peringkat KPPD ini tidak melulu menjadi kesalahan pemimpin, akan tetapi juga harus menjadi perhatian bagi satuan perangkat kerja daerah (SKPD) untuk meningkatkan kinerja dan komitmen. Sehingga peringkat yang saat ini memburuk ke depan bisa kembali diperbaiki.
“Semoga kondisi ini juga menjadi perhatian bagi pemimpin Sumbar selanjutnya. Karena bagaimana pun evaluasi terhadap kinerja perlu dilakukan,” tegasnya.
Berpengaruh Terhadap Masyarakat
Tidak stabilnya peringkat EKPPD atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi Sumbar oleh Kemendagri juga mendapat sorotan dari unsur pimpinan DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano kepada Haluan Rabu (6/5) mengatakan, tidak stabilnya EKPPD dari tahun ke tahun sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat. Bicara masalah kinerja pemerintah daerah, katanya, ada beberapa hal mendasar yang mempengaruhi. Di antaranya berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dan menyangkut penyerapan anggaran.
Penyerapan anggaran bisa dilihat dari realitas kehidupan masyarakat dari kegiatan yang telah diprogramkan. Jika program berjalan sesuai yang direncanakan penyerapan anggaran bisa dikatakan baik, namun jika banyak yang tak berjalan, serapan anggaran akan terganggu.
Selanjutnya, saat PAD tidak meningkat dan penyerapan anggaran tidak maksimal, akan menyebabkan program kegiatan tidak berjalan. “Konsekuensi dari itu, kehidupan masyarakat akan menurun. Tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi dan pengganguran akan jadi problema ,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan menurunnya penilaian kinerja gubernur di tingkat Kemendagri menunjukkan adanya kestagnanan program gubernur. Semua akan berakibat pada banyaknya program kegiatan yang tak berjalan, dan menyebabkan silpa menjadi tinggi.
“Untuk ini, rendahnya penilaian laporan kinerja pemerintah daerah akan dijadikan acuan dalam memberi rekomendasi atau penilaian dalam evaluasi LKPJ tahun 2014, dan LKPJ akhir masa jabatan gubernur di tingkat DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan kondisional yang ada, gubernur, wakil gubernur, serta Sekretaris Daerah harus menyikapi ini dengan cara membangun sistem kerja yang bisa menggerakkan SKPD meningkatkan kinerja,
“Pemerintah daerah harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan seluruh bawahannya guna mendorong kinerja SKPD. Jika ini tak dilakukan, capaian kinerja pemerintah daerah di tahun 2015 ini akan bisa lebih buruk lagi,” kata anggota Dewan dari Fraksi Demokrat tersebut.
Kemudian ia juga mengingatkan agar gubernur memahami tupoksinya sebagai kepala daerah. Disebut Arkadius, seluruh permasalahan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupetan/kota harus menjadi perhatian oleh Gubernur Irwan Prayitno. Ini karena, berjalan atau tidaknya program pemerintah daerah pada kabupaten/kota juga akan berpengaruh hasil akhir kinerja gubernur.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus juga mengatakan tidak stabilnya laporan kinerja pemerintah daerah akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat. Kesejahteraan yang diharapkan, terutama pada sektor perekonomian akan sulit didapat.
“Maka dari itu sebelum akhir masa jabatan gubernur yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, kita mengimbau agar pemerintah daerah memanfaatkan waktu yang ada untuk berbenah. Jika tidak, ini akan berpengaruh besar pada penilaian yang diberikan atas kinerja gubernur pada tingkat DPRD,” pungkas Guspardi.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno belum memberikan tanggapan dan penjelasannya tentang KPPD Provinsi Sumbar ini. Konfirmasi Haluan melalui telepon dan pesan singkat (SMS) belum ditanggapi.
Menanggapi melorotnya peringkat kerja penyelenggara pemerintahan Provinsi Sumbar, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Mardi mengatakan, secara peringkat nasional memang turun, hanya saja secara poin dibandingkan tahun lalu malah meningkat. “Kalau dibandingkan dengan daerah lain memang posisi kita turun karena mereka sudah pakai gigi tiga sedangkan kita baru gigi dua. Tapi itu sudah baik dibanding dengan tahun sebelumnya dari penilaian tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim mengatakan, pada tahun 2012 Sumbar sudah menempati posisi yang lebih baik, karena EKPPD-nya berada di posisi 10. Prestasi menggembirakan itu diraih Pemprov Sumbar, karena memiliki sumber daya manusia (SDM) yang dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik. Namun dia sangat menyayangkan bisa melorot ke peringkat 20.
“Kita baru saja mendapatkan penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dari Kemendagri, kita turun ke peringkat 20. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” katanya.
Ditambahkannya, semua perangkat daerah harus bekerja maksimal untuk masyarakat jangan hanya berorientasi untuk menyenangkan pimpinan saja. Turunnya peringkat Sumbar menjadi posisi 20 kata Muslim Kasim, mensejajarkan posisi Sumbar dengan provinsi-provinsi yang masih membangun, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Bengkulu dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Muslim Kasim tidak menampik merupakan bagian dari sistem tersebut. Hanya saja realita posisinya menurut pria yang sering dipanggil MK ini hanya sebagai wakil pemegang komando. Sedangkan komando berada pada komandan. “Komando tentu ada pada komadan, kalau saya hanya wakil komandan,” tandasnya.
Berdasarkan Keputusan Mendagri nomor 120-4761/2014 tentang penetapan peringkat dan status KPPD secara nasional tahun 2013. Pemprov Sumbar menempati posisi ke 20 dengan nilai 2,235. Sementara untuk posisi teratas ditempati Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah peringkat dua dan DKI Jogyakarta peringkat tiga.
Sementara pada penilaian LPPD 2012 sesuai dengan Kepmendagri 120-251/2014 yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi, Pemprov Sumbar menempati posisi 10 dengan skor 2,461. Saat itu posisi teratas ditempati Jawa Timur pada posisi pertama, Jawa Tengah posisi kedua dan Sulawesi Selatan pada posisi tiga.
Berdasarkan Permendagri No 73/2009 tentang tatacara pelaksanaan EKKPD, indikator penilaian tersebut mengacu pada ketentraman dan ketertiban umum daerah, keselarasan dan efektivitas hubungan antara pemerintahan daerah dan pemerintah pusat serta antar pemerintahan daerah dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Keselarasan antara kebijakan pemerintahan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, efektivitas hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Selain itu juga mengacu, pada efektivitas proses pengambilan keputusan oleh DPRD beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan, efektivitas proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah, beserta tindak lanjut, pelaksanaan keputusan, ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada peraturan, perundang-undangan, intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah daerah dengan masyarakat atas penetapan kebijakan publik yang strategis dan relevan untuk Daerah, transparansi dalam pemanfaatan alokasi dan pencairan dan penyerapan DAU, DAK. (h/mg-isr/mg-len/erz)