Menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, kayu yang mereka angkut itu milik MB dan diambil dari kawasan hutan di Bukit Taratang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari.
Baca Juga : Duet Nan Tuo dan Nan Mudo Pimpin Limapuluh Kota Lima Tahun ke Depan
Kapolres Pasaman, AKBP. Agoeng SW menyebutkan, penangkapan satu truk kayu tidak berizin itu, didapatkan informasi dari masyarakat setempat. Mendapatkan informasi itu, Kapolres Pasaman langsung memerintahkan Kanit Buser Ipda Rozi bersama tim untuk turun ke TKP.
“Sudah dua hari ini tim polres mengintai pelaku, barulah berhasil diamankan pada Senin pagi (kemarin, red). Mereka langsung diamankan ke Mapolres Pasaman untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Baca Juga : Rakor Kada di Sumbar, Gubernur Apresiasi Daerah dengan Capaian Vaksinasi 100 Persen
Pengamanan itu, tukuk Kapolres, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami mengamankan pelaku, untuk diminta keterangan dan proses hukum selanjutnya. Kami belum tetapkan mereka sebagai tersangka. Kami harus koordinasi dulu dengan dinas kehutanan mengenai asal usul kayu, jenis kayu dan jumlah kayu yang mereka angkut,” jelasnya.
Kayu yang diamankan itu, menurut keterangan dari pelaku, akan dijual ke pasaran, tergantung permintaan. “Pasarnya masih dalam kabupaten, namun tidak menutup kemungkinan diopor ke luar daerah,” kata Kapolres.
Baca Juga : Eka Putra-Richi Aprian Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Siapa Mereka?
Kata Kapolres, jika terbukti pada pelaku membalak kayu di hutan lindung, maka pelaku bisa diancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 dan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (h/col)