Tri menguraikan, empat nagari tersebut adalah Pasir Talang Timur di Kecamatan Sungai Pagu dengna luas hutan nagarinya 2.395 Ha, Koto Baru di Kecamatan Sungai Pagu 1.145 Ha, Pakan Rabaa di Kecamatan KPGD 4.260 Ha, dan Pulakek Koto Baru di Kecamatan Sungai Pagu dengan luas hutannya 4.265 Ha.
Baca Juga : Hadiri Pelantikan PCNU Pasaman, Ini Pesan Bupati Benny Utama
SK Menteri Kehutanan untuk empat hutan nagari ini, kata Tri, keluar pada 2 Desember 2013, setelah sebelumnya diusulkan bupati ke Kementerian Kehutanan pada November 2012.
Tri melanjutkan, dari 16.937 Ha tersebut, 4.222 Ha berada di dua nagari, yakni seluas 1.965 Ha di Ranah Pantai Cermin di Kecamatan Sangir Batang Hari, dan 2.257 Ha di Padang Limau Sundai di Kecamatan Sangir Jujuan.
Baca Juga : PCNU Pasaman Periode 2020-2025 Dilantik, Sederet Tugas Berat Menanti
“Hutan nagari di dua nagari ini baru diusulkan oleh bupati ke Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan pada 4 Mei ini,” ujarnya saat ditemui Haluan di ruangannya, Rabu (13/5).
Satu nagari lagi di Solsel, lanjut Tri, yang mencukupkan total luas 16.937 Ha tersebut adalah Alam Pauh Duo di Kecamatan Pauh Duo dengan luas hutan nagari seluas 650 Ha. Menteri Kehutanan mengeluarkan SK untuk hutan yang terdapat di Jorong Simancuang ini pada Oktober 2011 dari 580 Ha yang diusulkan pada Maret 2011.
Baca Juga : BPBD Kota Pariaman Terima Bantuan Logistik Bencana dari BNPB Pusat
Dari data di atas, Solsel baru memiliki hutan nagari yang sudah memiliki SK dari Menteri Kehutanan seluas 12.715 Ha. Namun, kata Tri, Solsel akan memiliki hutan nagari seluas 16.937 Ha jika dua hutan nagari di Ranah Pantai Cermin dan Padang Limau Sundai yang diusulkan itu disetujui oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Tri menjelaskan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan atas nama Pemkab Solsel mengusulkan hutan di nagari kabupaten itu ke kementerian terkait, agar masyarakat di nagari melalui LPHN, bisa memberdayakan hutan untuk mendatangkan manfaat ekonomi, dengan mengelola hutan sesuai fungsi sesuai fungsi hutan nagari menurut aturan yang berlaku.
Baca Juga : Dihadiri Forkopimda, Lapangan Tembak Sarja Arya Racana Dharmasraya Diresmikan
Contoh manfaat yang didapatkan masyarakat dengan mengelola hutan nagari, lanjut Tri, mendapatkan pasokan air yang memadai untuk bersawah karena terjaganya hutan dari perusakan hutan, sehingga hasil produksi padi bisa meningkat. Itu contoh manfaat ekonomi secara tidak langsung. Sedangkan manfaat langsung contohuynya, memanfaatkan air untuk membuat Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro menyalakan listrik.
Terkait pengelolaan hutan oleh masyarakat, kata Tri, ada tiga hak untuk mengelola hutan yang bias dilakukan masyarakat, yakni hutan desa atau nagari, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat. Di Solsel, yang cocok itu adalah hutan nagari, berdasarkan tipologi masyarakatnya—dengan pertimbangan sosial, budaya dan sebagainya—, yang hidup komunal (berkelompok).
Ia menginformasikan, dari tujuh kecamatan di Solsel, hanya kecamatan Sangir Balai Janggo yang tidak berpotensi dijadikan hutan nagari, karena daerah tersebut sudah penuh dengan kelapa sawit milik perkebunan swasta. Ada pun hutan di sana statusnya hutan produksi yang bisa dikonversi, yang tidak bisa dijadikan hutan nagari. (h/dib)