Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Bambang, terdapat kerawanan yang didasari salah pemahaman terhadap demokrasi yang diartikan bebas tanpa batas. Sehingga, timbul fenomena yang mengarah pada sektarianisme, primordialisme, tindakan anarkisme dan kegiatan politik praktis. “Sehingga kegiatan ormas dan LSM yang sejatinya konstruktif, malah menimbulkan kontra produktif,” kata Bambang.
Baca Juga : Sebanyak 2.500 Pedagang Pasar di Kota Padang Divaksinasi
Dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, Bambang memaparkan, diharapkan terwujudnya persamaan persepsi terhadap amanat konstitusi pasal 28 UUD 1945, terlaksananya kegiatan ormas/LSM yang konstruktif, utamakan kepentingan nasional dan taat hukum. Sehingga terjalinnya kemitraan dengan LSM/Ormas dengan aparat dalam upaya deteksi dini dan cegah dini ancaman tantangan hambatan gangguan serta ikut berpartisipasi terwujudnya situasi nasional yang kondusif.
Bambang menambahkan, terlebih saat ini Sumatera Barat tengah menghadapi Pemilihan Gubernur periode 2016-2021, maka peran strategis LSM/Ormas bakal menjadi incaran pihak-pihak berkepentingan.
Baca Juga : Hari Ini, Pedagang Pasar Raya Melakukan Vaksinasi
“Jika tidak satu persepsi, maka terjadilah fenomena seperti pemasangan gambar kandidat dengan cara memaku pohon atau tidak pada tempat lannya. Tentunya ormas/LSM harus lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas dan terjebak dengan kepentingan tertentu,” sebutnya.
Begitu juga dengan penggunaan dana hibah bagi partai politik, menurutnya, penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan agar tidak merugikan negara. “Apalagi dalam pilkada rawan terjadinya politik uang,” sebut Bambang.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Kamis 04 Maret 2021
Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Eri Sendjaya mengatakan, penyelenggaraan pemberdayaan LSM dan Partai Politik ini dimaksudkan agar berperan serta dalam berbagai program pembangunan kehidupan demokratis di tengah - tengah masyarakat Kota Padang. “Tujuannya, agar secara bertahap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban di era otonomi daerah,” ungkapnya.
Tema kegiatan ini, melalui akuntabilitas pelaporan kita tingkatkan peran LSM dan Parpol dalam pembangunan. Dengan materi - materi yang disampaikan diantaranya terkait bantuan hibah dan bansos oleh Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPKA). Pengawasan dalam pemanfaatan bantuan hibah dan bansos oleh Inspektur Kota Padang. (h/ows)
Baca Juga : Ini Tanggapan Hendri Septa soal Siapa Wakil Walikota yang Mendampinginya