Jika kedua orang ini ternyata terbukti terlibat, maka kasus mereka akan dilimpahkan ke Polres Agam untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga : Pantauan Perkembangan Covid-19 di Sumbar: Positif 101, Sembuh 158, dan Meninggal Dunia 4 Orang
“Tim masih memeriksa kedua warga binaan tersebut. Kami belum bisa memberikan keterangan secara resmi maupun mengambil kesimpulan tetang dugaan keterlibatan dua narapidana itu. Yang jelas kita bakal clearkan masalah ini secepatnya,” kata Irwan.
Ia menjelaskan, kedua napi yang diperiksa tersebut adalah R, warga binaan dengan kasus narkoba putusan hukuman selama 11 tahun penjara, dia berasal dari Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian N narapidana asal Kota Padang dengan putusan hukuman kurungan selama 10 bulan.
Baca Juga : Hasil Dua Operasi Polda Sumbar, Ratusan Tersangka Sudah Ditangkap
“Kedua orang tersebut sudah diasingkan ke ruangan lain untuk penyidikan lebih lanjut. Pengasingan ini bertujuan agar mereka tidak mendapatkan intervensi maupun masukan dari pihak lain. Kita pastikan keduanya steril, dan jauh dari pihak luar,” jelasnya.
Ia juga memastikan, tidak akan memberikan kelonggaran serta keistimewaan jika dalam penyelidikan tersebut, turut melibatkan petugasan LP Kelas II B Lubuk Basung. Bagi petugas yang turut terseret dari peritiwa ini pihak LP tidak akan memberikan pembelaan dan akan melaporkannya langsung ke Polres Agam.
Baca Juga : Wabup Pasaman Sabar AS Minta PMI Jaga Ketersediaan Stok Darah
“Sejauh ini saya yakin petugas LP Kelas II B Lubuk Basung tidak ada yang yang terlibat. Tetapi apabila diketahui dan terbukti kita akan ajukan mereka langsung kepada polisi. Mereka yang terlibat tidak akan diberi ampun. Saya berharap peritiwa ini bisa menjadi bahan pembelajaran, sehingga tidak terulang di lain waktu,” jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Res Narkoba Polres Agam menangkap dua orang yaitu, RY (25) dan ES (29) tertangkap tangan mengatarkan ganja sebarat 1 kg ke areal parkir LP kelas II Lubuk Basung dengan cara menaruh ganja di bawah mobil. Kedua orang tersebut merupakan warga Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Setelah didesak mereka mengaku barang tersebut dipesan oleh narapidana LP kelas II B Lubuk Basung. (h/yat)
Baca Juga : Operasi Antik Singgalang 2021 di Pasaman, 20 Paket Ganja Kering Diamankan