“Munculnya pengangguran terselubung maupun pengangguran intelektual di Kota Solok karena sulitnya lapangan pekerjaan, namun demikian walau terjadi pengangguran tidaklah membuat gaduh di Kota Solok,” jelas Zul Elfian menjawab Haluan di kantornya, Rabu (27/5).
Baca Juga : Hadiri Pelantikan PCNU Pasaman, Ini Pesan Bupati Benny Utama
Untuk mengatasi pengangguran terselubung maupun intelektual itu, setidaknya ada 2 opsi yang menjadi program. Opsi pertama dengan menarik investor untuk bisa menanamkan investasinya di Kota Solok. Opsi ke 2 dengan mendirikan lembaga ekonomi mikro di setiap kelurahan maupun mesjid-mesjid.
Untuk investor, kata Zul Elfian yang juga calon Walikota Solok 2015-2020 yang berpasangan dengan Reinier, memang jangka panjang karena investor tentu melakukan survei dan studi kelayakan usaha sebelum menanamkan investasinya. Pemda Kota Solok menawarkan plaza, hotel bebintang dan pabrik yang memungkinkan dibangun di Kota Solok. Plaza, hotel berbintang dan pabrik bisa menyerap ratusan tenaga kerja.
Baca Juga : PCNU Pasaman Periode 2020-2025 Dilantik, Sederet Tugas Berat Menanti
Opsi ke 2 membuka lembaga ekonomi mikro. Caranya, para penganggur terselubung maupun intelektual tadi disalurkan bakat dan minatnya dalam berusaha. Bisa saja seseorang berbakat di bidang usaha peternakan, perbengkelan, pertanian maupun home industri. Mereka dilatih dari segi teknologi dan menajemen.
Tenaga kerja yang dilatih itu bukan dibiarkan saja, setelah dilatih diberi suntikan modal minimal Rp 10 juta yang diambilkan dari lembaga ekonomi mikro yang dana abadinya melalui APBD Kota Solok, modal usaha itu harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu pada lembaga yang mengelolanya. Lembaga Ekonomi Mikro itu berkedudukan di kelurahan ataupun mesjid.
Baca Juga : BPBD Kota Pariaman Terima Bantuan Logistik Bencana dari BNPB Pusat
Misal saja usaha penggemukan sapi, yang biasanya dijual setelah 6 bulan. Pengembalian modal bisa saja setelah 6 bulan secara bertahap. Pengaturannya diserahkan ke lembaga yang dipercaya tadi, begitu juga bidang home industri ataupun perbengkelan, bisa saja dikembalikan setelah 3 bulan secara bertahap.
Para calon usahawan itu tentu harus memiliki dasar terlebih dahulu, minimal tim yang akan mengucurkan dana harus survei ke bawah, apa benar ada keinginan calon untuk berwiraswasta.
Baca Juga : Dihadiri Forkopimda, Lapangan Tembak Sarja Arya Racana Dharmasraya Diresmikan
“Peminjaman modal dilakukan tanpa agunan karena sifatnya membantu masyarakat dan membuka lapangan usaha,” terang Zul Elfian. (h/alf)