Padahal objek perkara Pra Peradilan yang disebutkan oleh Budi tidak termasuk kompetensi kewenangan mengadili Pra Peradilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP yang berbunyi, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga : Walikota Padang Hendri Septa Terima 500 Paket Sembako bagi Petugas DLH dari BNI Wilayah 02 Sumbar Riau Kepri
“Termohon (Polresta, red), tetap dan tidak berubah sebagaimana yang telah diuraikan dalam Eksepsi dan jawaban pokok perkara terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil Replik Pemohon (Budi Satriadi, red), bahwa putusan MK No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Praperadilan Aquo, karena penetapan sebagai tersangka terhadap Pemohon adalah pada tanggal 26 Juni 2014 setelah dilakukan gelar perkara dan Pemohon baru dapat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 7 Agustus 2014,” sebut salah seorang tim bidang hukum Polda Sumbar, AKBP Sugeng Riyadi dihadapan hakim tunggal Mahyudin.
Selain itu, lanjut Sugeng penetapan tersangka terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Penyidik dan dilakukan setelah memenuhi bukti yang cukup. Apabila dikaitkan dengan laporan dari Budiman sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/375/III/SPKT Unit II, tanggal 11 Maret 2014, bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap diri Pemohon dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2014 atau setelah 6 Bulan. Bahwa terhadap putusan MK Aquo tidak berlaku azaz Retroaktif, sesuai dengan Peraturan MK No.6 tahun 2005 Pasal 39 yang berbunyi “putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. “Oleh karena itu penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak dapat diadili melalui Pra Peradilan dan dalam Peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa Putusan MK bersifat Prospektif atau azaz Non Retroaktif (azaz berlaku kedepan) bukan berlaku surut,” sebut Sugeng.
Baca Juga : Bangun Industri CPO dan Turunannya di Kota Padang, Hendri Septa Tinjau PT Padang Raya Cakrawala
“Dalam pokok perkara, Penetapan tersangka BudiSatriadi ini sudah memenuhi tiga alat bukti, diantaranya saksi, surat, maupun ahli. Kami juga dilengkapi bukti mengenai tahapan lidik sampai dengan tahap penyidikan sekalugus lampiran administrasinya, termasuk bukti bahwa berkas sampai dengan P-21,” sebut Sugeng.
Dari hasil penyelidikan kepolisian disebutkan bahwa sesuai dengan Surat kesepakatan Bersama pada 15 Februari 2012 antara tersangka Budi Satriadi dengan Budiman diketahui bahwa tersangka Budi menerangkan telah menguasai batubara yang berasal dari aset Daerah Pemkab Barito Timur Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 41 tahun 2012 tertanggal 6 Februari 2012 kepada CV.Kenanga Pusat Jaya Ampah tentang penetapan pemenang lelang terbatas terhadap aset batubara Ex.PT.Anugrah Mulia kepada pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Baca Juga : Meski Pandemi, Pasar Pabukoan di Padang Tetap Ramai Pembeli
“Akan tetapi fakta yang ditemukan oleh kepolisian adalah tersangka Budi belum menguasai penuh batubara lelang sebanyak lebih kurang 16.000 Ton yang telah dijanjikan Pemohon kepada Budiman,” Sebut Sugeng.
Lalu, pernyataan dari tersangka Budi bahwa memperoleh hak Eksklusif untuk menambang menggunakan IUP CV.Kenanga Pusat Jaya Ampah dengan pihak Budi juga tidak benar, karena fakta yang ditemukan oleh kepolisian adalah IUP yang disampaikan Pemohon kepada Budiman sampai saat sekarang tidak ada.
Baca Juga : Pesantren Ramadan Digelar, Pemko Padang Siapkan Pengawasan Berlapis
Kemudian, berdasarkan kesepakatan bersama tertanggal 15 Februari 2012 antara Budi dengan Budiman yang isinya Budiman bersedia menyediakan modal kerja yang cukup untuk Operasional pertambangan batubara yang menjadi objek kesepakatan bersama ini dengan dana sebesar Rp.1,7 Milyar akan diserahkan Budiman kepada Budi paling lambat satu hari setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini, ternyata fakta yang ditemukan oleh kepolisian adalah uang sebesar Rp.1.7 M yang diterima Budi dikirimkan ke H.Suryani sebesar Rp.1.6 M untuk Fee aset lelang batubara Pemda Barito tanpa sepengetahuan Budiman, sedangkan uang sebesar Rp.100 juta diambil atau digunakan oleh tersangka Budi.
Selain itu, diluar kesepakatan bersama pada tanggal 24 Februari 2012 tersangka meminta Budiman menyerahkan uang sebesar Rp.300 juta kepada Budi yang mana uang tersebut akan digunakan oleh Budi untuk biaya pengurusan IUP-OP atas nama CV.Kenanga Pusat Jaya Ampah, fakta yang ditemukan sampai saat sekarang IUP-OP atas nama CV.Kenanga Pusat Jaya Ampah tidak ada.
Kemudian pada 8 Maret 2012 tersangka Budi meminta Budiman mengirimkan kembali uang sebesar Rp.300 juta yang mana uang tersebut akan digunakan oleh Budi untuk biaya tranportasi dan pada tanggal 29 Maret 2012. Budi kembali memita uang kepada Budiman sebesar Rp.300 juta yang mana uang tersebut akan digunakan Pemohon untuk diberikan kepada masyarakat disekitar Barito Timur atau disekitar lokasi penambangan, fakta yang ditemukan oleh Termohon bahwa sampai saat sekarang penambangan batubara tersebut tidak ada.
Kemudian pada saat Budiman melakukan loding terhadap batubara lelang dan kemudian mengangkut batubara tersebut dengan mempergunakan kapal tongkang pada saat batubara sudah berada diatas kapal tongkang dan akan berangkat ternyata pada saat itu pihak Pemda Barito tidak memberikan izin untuk berangkat, namun kapal tongkang yang berisi batubara tidak jadi berangkat terkendala karena Pemda Barito tidak mengeluarkan SKAB (surat keterangan asal barang) dan untuk keberangkatan kapal Budiman dengan terpaksa membayarkan uang sebesar Rp.780 juta melalui H.Suryani kepada Pemda Barito.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian ternyata perbuatan tersangka Budi patut diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana Pasal 378 Yo 372 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Budi berdasarkan bukti yang cukup dan saat ini Berkas Perkaranya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Padang dan sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Padang telah dinyatakan P21. (h/hel)