Menurut Leo, rapat pleno tersebut memutuskan antara lain, pimpinan Partai Golkar yang berhak menandatangani berkas pengajuan calon kepala daerah ke KPU adalah, Ketua Umum Agung Laksono serta Sekjen Zainuddin Amali.
Baca Juga : PKS Kota Batam Targetkan Perolehan Kursi Dua Kali Lipat di Pemilu 2024
Keputusan rapat pleno tersebut, menurut dia, akan dibawa oleh Tim Islah dari DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang akan melakukan pembahasan dengan Tim Islah dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pada Sabtu (30/5).
DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono, menunjuk empat orang sebagai Tim Islah yakni Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar Sudarsa, Lawrence Siburian, dan Gusti Iskandar. Leo menegaskan, Partai Golkar hasil Munas Jakarta sudah mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM sehingga memiliki posisi hukum yang kuat untuk mengajukan calon kepala daerah pada pilkada serentak yang diselenggarakan pada Desember 2015.
Baca Juga : Daftarkan Logo Partai atas Nama SBY, Ketua DPC PD Dharmasraya: Cegah Penyalahgunaan oleh Pihak Lain
“Putusan PTUN belum merupakan keputusan yang inkracht karena pemerintah dan kami akan mengajukan banding,” katanya. Menurut Leo, pada saat DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta dan pemerintah mendaftarkan gugatan banding maka putusan PTUN belum menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat. (h/inl)