Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari korban, Jaany Sri Yolanda (19) yang melaporkan sepeda motornya hilang di rumahnya Kompleks Kodam Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Minggu (31/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga : Lakukan Mutasi Besar-besaran, Hendri Septa: Penyegaran Birokrasi
Kemudian petugas Polsek Nanggalo membuatkan laporannya dengan nomor laporan: LP/248/K/VI/2015 sektor Nanggalo. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan, guna mengetahui pelaku curanmor tersebut.
Keesokan harinya, petugas mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli motor curian di dekat TVRI Padang, Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah. Mendapatkan informasi itu, sekitar pukul 23.00 WIB beberapa polisi mengepung kawasan tersebut.
Baca Juga : Hendri Septa Kembali Lantik 194 Pejabat Eselon III dan IV
Alhasil, N dapat tertangkap dan ditemukan satu unit Honda Revo warna merah yang digunakan untuk bertransaksi. Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan, ternyata N ini disuruh oleh mertuanya sendiri, untuk menjualkan motor hasil curian itu. Tidak mau buruannya hilang, petugas langsung ke rumah BN di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tanggah. Di rumah tersebut petugas menemukan dua unit motor yang diduga hasil curian, yaitu sepeda motor Beat warna putih dan Mio Sporty warna hijau.
Dari keterangan BN dan N, ternyata sepeda motor curian tersebut diperoleh dari temannya berinisial DB (32), warga Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah. Namun saat ke rumahnya, DB adalah otak curanmor sudah kabur, petugas hanya menemukan satu unit Satria dan satu unit Honda Beat.
Baca Juga : Walikota Padang Hendri Septa Terima 500 Paket Sembako bagi Petugas DLH dari BNI Wilayah 02 Sumbar Riau Kepri
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kapolsek Nanggalo AKP Alwi Haskar mengatakan, kedua tersangka dalam kasus ini ditetapkan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Sebab, dari keterangan mereka mengaku yang melakukan pencurian adalah DB.
“Sampai sekarang, kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku curamor. Sedangkan untuk dua tersangka penadah itu, akan dikenakan pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” ungkapnya, Selasa (2/6). (h/mg-isq)
Baca Juga : Bangun Industri CPO dan Turunannya di Kota Padang, Hendri Septa Tinjau PT Padang Raya Cakrawala