“Setelah ini akan ada tes dalam bentuk wawancara. Nanti kita dalami apa yang akan mereka lakukan terhadap tugas mereka. Kemudian jika ada kasus bagaimana mereka melihat dan menanganinya. Setelah itu, akan dilihat rekam jejaknya. Kemudian kami akan rapat sesuai aturan ASN sampai mendapatkan tiga orang,” kata akademisi UNP ini.
Baca Juga : Dukung Kemajuan Olahraga, Pemko Padang Bakal Bangun Stadion Sepak Bola Bertaraf Internasional
Menurutnya, dengan menggunakan berbagai instrumen, pansel yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Padang itu optimis dapat menentukan tiga calon masing–masing SKPD tersebut. “Tiga orang SKPD ini akan kami sampaikan kepada walikota. Siapa yang akan dipilih, semua diputuskan walikota. Yang pasti, bertiga yang dipilih itu adalah yang terbaik dari yang terbaik,” ujarnya.
Sedangkan untuk tahapan tes, Marjohan menyebutkan, sudah punya jadwal. “Kita sudah punya jadwal, untuk hari Rabu (3/6) wawancara, Kamis (4/6) Forum Discussion Group (FGD) dan hari Jumat (5/6) rekam jejak. Kemudian senin depan sudah bisa kami tetapkan tiga orang yang akan disampaikan kepada walikota,” sebutnya.
Baca Juga : Pemko Padang Gelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi 150 PNS
Pamong senior, Hiptonius yang juga selaku pansel menilai, sistem pemilihan pejabat kepala SKPD melalui lelang yang dilakukan Pemko Padang cukup baik. Selain akan mendapatkan pejabat yang betul kredibel dan berintegritas tinggi, sehingga nanti akan mendapatkan hasil kerja yang optimal.
“Mudah–mudahan mendapatkan yang terbaik dalam membantu walikota untuk membangun Kota Padang,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang.
Baca Juga : Jelang Ramadan 1442 H, ACT Lakukan Gerakan Kebaikan Tanpa Batas
Sementara Kepala BKD, Asnel menyebutkan, seleksi tiga SKPD ini merupakan rombongan pertama dengan peserta pegawai yang memenuhi syarat administrasi dari skop Kota Padang. Sedangkan untuk lelang jabatan Kepala Dinas Pasar akan dilaksanakan setelah ini.
Tes dilaksanakan tanggal 10 April nanti, berlanjut dengan FGD dan wawancara. Ini sedikit berbeda, kata Asnel, karena lelang untuk Kepala Dinas Pasar diambil skop pesertanya se-Provinsi Sumbar. “Syaratnya pernah menjabat eselon III selama dua kali. Dari mana saja bisa, dari camat atau kepala bagian,” katanya.
Baca Juga : Pasar Murah di Padang, Banyak Diskon yang Ditawarkan
Adapun dalam persyaratan yang disebutkan, minimal pernah lima tahun berdinas di bidang yang terkait, menurut Asnel, bukan berarti di dinas tertentu saja. Melainkan pernah menjadi pejabat dalam bidang yang sama. (h/ows)