Disampaikannya, penyaluran zakat itu direncanakan melalui masing-masing SKPD, sehingga tidak terjadi penumpukan massa kalau disalurkan di satu tempat. Zakat itu, menurut rencana akan disalurkan mulai 9 Juli 2015 atau sebelum hari raya Idul Fitri, agar dana itu bisa dipergunakan oleh penerima untuk kebutuhan Lebaran. “Kalau dibagikan jauh-jauh hari, kami takut dana itu dipergunakan untuk keperluan lainnya, sehingga bantuan itu tidak tepat sasaran,” sebutnya.
Baca Juga : Sumbar Bakal Konsumsi Produk Organik Nutrisi Alami Laa Roiba
Masing-masing tenaga harian lepas akan menerima sebesar Rp500 ribu dengan kategori gabungan penghasilan suami dan istri di bawah Rp1,7 juta.
Dia mengatakan, bantuan kepada tenaga harian lepas atau honorer tersebut sudah menjadi program BAZ Padang Panjang setiap tahunnya.
Baca Juga : Selama Bertugas Jadi Gubernur Sumbar, Mahyeldi Tak Ingin ASN Pemprov Terlibat Kasus Hukum
Salah seorang tenaga harian lepas di Pemko Padang Panjang, Lisa mengucapkan terima kasih kepada BAZ setempat yang sudah peduli dengan para kaum duafa yang harus disantuni oleh muzakki. “Zakat itu akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, mengingat biaya konsumtif keperluan Lebaran cukup tinggi tahun ini,” ujarnya.
BAZ Padangpanjang dalam menyalurkan zakat memiliki sejumlah program, seperti zakat ekonomi produktif, biaya pendidikan, bantuan insidentil, biaya berobat dan untuk keperluan lainnya. (h/mg-pis)
Baca Juga : Isi Galeri di Pekanbaru, Disperindag dan UKM Pariaman Siapkan 100 Kodi Mukena Tiap Bulan