“Berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, dan keputusan KPU Kabupaten Pasaman nomor 3 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan, KPU Pasaman telah membuka pendaftaran,” kata Jajang Fadli, Ketua KPU Pasaman, Kamis (23/7).
Baca Juga : Hadiri Pelantikan PCNU Pasaman, Ini Pesan Bupati Benny Utama
Atas hal tersebut, pihak KPU sendiri telah memberitahukan kepada partai politik tingkat kabupaten dan masyarakat, baik itu melalui acara resmi maupun melalui media iklan di media massa.
Dijelaskan Jajang, dalam pengajuan bakal pasangan calon, partai politik dan atau gabungan partai politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan syarat minimal perolehan suara sah. Ini sesuai keputusan KPU Kabupaten Pasaman nomor 14 Tahun 2015 tentang syarat perolehan paling sedikit jumlah kursi dan akumulasi suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Baca Juga : PCNU Pasaman Periode 2020-2025 Dilantik, Sederet Tugas Berat Menanti
Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% dari jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Tahun 2014 dengan jumlah minimal tujuh kursi, atau dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD 2014, yaitu 35.181 suara sah.]
“Dalam pendaftaran nantinya wajib dihadiri bakal pasangan calon dan partai politik dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy,” sebutnya.
Baca Juga : BPBD Kota Pariaman Terima Bantuan Logistik Bencana dari BNPB Pusat
Lebih lanjut dijelaskan Jajang, usai mendaftar para pasangan bakal dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani masing-masing bakal pasangan pada 26 Juli hingga 1 Agustus mendatang. (h/col).