Pada tulisan ini, disampaikan uraian penguatan sistem inovasi daerah yang diintegrasikan ke dalam pembangunan daerah untuk akselerasi peningkatan daya saing.
Baca Juga : PKB: Permintaan Maaf Nadiem ke PBNU Hanya Suaka Politik agar tak Dicopot Presiden
Saat ini, daya saing daerah merupakan indikator sangat penting untuk menilai kemampuan daerah untuk menciptakan nilai tambah bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat yang tinggi dan berkelanjutan, terutama di tengah-tengah kompetisi antarprovinsi dan negara.
Penentu daya saing antara lain tingkat perekonomian daerah, ketersediaan infrastruktur dan sumber daya alam, serta ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia. Salah satu aspek tingkat perekonomian daerah itu adalah variabel nilai tambah berdasarkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), laju pertumbuhan PDRB, dan PDRB per kapita.
Baca Juga : Bantah Ada Klaster Covid-19 Usai Maulid, Habib Rizieq: Saya Kena dari Bandara Soetta
Peranan Sistem Inovasi Daerah
Pada umumnya, motor pembangunan daerah adalah pemerintah daerah dengan kebijakan, sistem, program dan anggaran pembangunannya.
Baca Juga : Pemerintah Upayakan Pencarian 53 Awak Kapal Selam Nanggala 402
Pembangunan daerah untuk meningkatkan daya saing dalam waktu lebih singkat, terarah, dan berkelanjutan dapat dibantu dengan sistem inovasi daerah. Dengan framework sistem inovasi daerah, saat ini, beberapa daerah telah melaksanakan pembangunan dengan melibatkan lebih banyak pihak yang bersinergi sesuai kompetensi dan kapasitasnya.
Hal-hal tersebut dapat dicapai karena penerapan inovasi untuk peningkatan daya saing dan ekonomi daerah dilakukan dengan sistem yang komprehensif, terintegrasi, intensif, dan berkelanjutan. Sinergi disini berarti ada komoditas atau produk unggulan daerah yang telah ditetapkan untuk dikembangkan dan diinovasi bersama-sama oleh berbagai stakeholder sehingga nilai tambah dan kapasitas produksinya dapat ditingkatkan untuk meningkatkan PDRB.
Baca Juga : Mau Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Simak Dulu Syaratnya
Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Untuk implementasi Sistem Inovasi Daerah (SIDa), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bersama Menristek No. 3/2012 dan Mendagri No. 36/2012 tentang penguatan sistem inovasi daerah. Menurut peraturan itu, inovasi merupakan implementasi litbang, perekayasaan, dan pengoperasian Iptek baru atau cara baru dari Iptek yang ada ke bentuk produk atau ke dalam proses produksi.
Sistem inovasi daerah dikenal sebagai sistem yang melaksanakan seluruh proses tumbuhkembang inovasi yang dilakukan antarinstitusi. Antarinstitusi itu meliputi pemerintah, pemda, lembaga litbang dan diklat, perguruan tinggi, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, industri, dan masyarakat.
SIDa berisi himpunan pelaku, kelembagaan, jaringan, kemitraan, hubungan interaksi dan proses produktif di daerah yang mempengaruhi arah perkembangan dan kecepatan inovasi dan difusinya serta proses pembelajaran, yang mencakup basis Iptek, basis produksi, serta pemanfaatan dan difusinya dalam masyarakat.
Penguatan SIDa merupakan proses untuk memperkuat pengelolaan sistem inovasi dalam rangka peningkatan daya saing daerah. Framework penguatan SIDa terdiri dari penetapan kebijakan penguatan SIDa (ke dalam roadmap penguatan SIDa, RPJMD, dan RKPD), penataan unsur-unsur dan pengembangan SIDa, pembentukan tim koordinasi, pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, penganggaran, dan pelaporan hasil pelaksanaan tahunan.
Kebijakan penguatan SIDa secara nasional ditetapkan oleh Kemenristek dan Kemendagri. Di provinsi dan kab./kota, itu ditetapkan oleh gubernur, sedangkan di kab./kota oleh bupati/walikota.
Tim Koordinasi SIDa
SIDa mempunyai tim koordinasi provinsi dan kab./kota yang bertugas mengintegrasikan Roadmap Penguatan SIDa dan Rencana Aksi Daerah masing-masing ke dalam dokumen RPJMD dan RKPD (Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah).
Tim koordinasi di provinsi dan kab./kota terdiri dari pengarah (kepala daerah), penanggung jawab (sekda), ketua dan sekretaris (Bappeda atau Balitbangda), dan anggota terdiri dari kepala dinas/badan dan lembaga lainnya yang terkait. Tim ini dibentuk dan ditetapkan melalui SK kepala daerah.
Tim koordinasi melaksanakan proses sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi semua kebijakan penguatan SIDa dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi kebijakan penguatan SIDa, menganalisis potensi sinergi kebijakan penguatan SIDa, dan, kemudian, mengintegrasikan kebijakan-kebijakan antarkab./kota dan antara pemda-pemerintah.
Penataan Unsur dan Pengembangan SIDa
Penataan unsur-unsur SIDa dilakukan secara kelembagaan dengan meningkatkan kapasitas dan sinergitas inovasi lembaga, melalui jaringan dengan meningkatkan komunikasi, dan mobilisasi dan optimalisasi sumber daya untuk sinergi antarlembaga, dan, kemudian, melalui sumber daya dengan meningkatkan daya dan nilai gunanya.
Penataan kelembagaan SIDa dilakukan pada: (1). Lembaga/organisasi dengan membentuk, memperkuat, dan mensinergikan institusi pemerintah, pemda, lembaga kelitbangan dan diklat, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat, (2). Peraturan (ketentuan yang mendukung terciptanya kondisi yang kondusif bagi penguatan SIDa) dengan membuat baru, merubah, dan/atau mencabutnya, dan (3). Norma/etika/budaya (nilai-nilai profesionalisme untuk kondisi kondusif penguatan SIDa) dengan cara meningkatkan profesionalisme dan memasukkan nilai-nilai sosial pada penguatan SIDa.
Siklus proses tahapan penguatan SIDa dimulai dari komitmen, pemetaan, penyusunan strategi, dan pilot action, dan diteruskan dengan program keberlanjutan.
Pengembangan SIDa dilakukan menteri dan kepala daerah yang didelegasikan kepada tim koordinasi yang meliputi pembangunan komitmen dan konsensus unsur SIDa, pemetaan potensi dan analisis SIDa, dan pemberlanjutan penguatan SIDa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penguatan SIDa. Hasil evaluasi ini menjadi acuan untuk RKPD tahun berikutnya.
Roadmap Penguatan SIDa
Roadmap Penguatan SIDa merupakan dokumen perencanaan untuk penguatan SIDa yang akan diintegrasikan ke dalam RPJMD. Terdapat hubungan yang erat antara dokumen ini dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional, provinsi, kab./kota, dan RKPD.
Dokumen roadmap itu memuat isi antara lain kondisi saat ini, tantangan dan peluang, kondisi yang akan dicapai, arah kebijakan dan strategi penguatan, fokus dan program prioritas, dan rencana aksi penguatan SIDa.
Umumnya untuk pembangunan daerah, RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) menjadi pedoman untuk penyusunan RPJMD 5 tahunan yang kemudian dijabarkan ke dalam RKPD untuk diimplementasikan setiap tahunnya.
Sistem Inovasi Daerah menggunakan RPJPD juga sebagai pedoman untuk penyusunan Roadmap Penguatan SIDa yang kemudian dijabarkan ke bentuk Rencana Aksi Daerah.
Roadmap Penguatan SIDa disusun untuk mengakomodasi seluruh program dan kegiatan rencana aksi yang didanai dari berbagai sumber APBN, APBD provinsi, kab., dan kota, serta pendapatan lainnya.
Di dalam rencana aksi ini dijelaskan peranan pemerintah, pemda, dunia usaha, perguruan tinggi, dan stakeholder lainnya dalam SIDa untuk menaikkan daya saing daerah melalui peningkatan nilai tambah dan kapasitas produksi komoditas atau produk unggulan daerah.
Nah, untuk pembangunan daerah berbasis SIDa, berdasarkan peraturan di atas, Roadmap Penguatan SIDa harus diintegrasikan ke dalam RPJMD, dan rencana aksi daerah diintegrasikan ke dalam RKPD. Dengan demikian, pembangunan daerah berbasis Sistem Inovasi Daerah dapat dimplementasikan setiap tahunnya secara berkelanjutan.
Sistem Inovasi Daerah Sumbar
Secara umum, di Sumatera Barat, telah banyak inovasi dihasilkan oleh para inovator, lembaga riset, lembaga pendidikan, perguruan tinggi/universitas, industri dan dunia usaha itu sendiri. Namun, inovasi yang banyak ini masih harus diintensifkan ke dalam proses produksi agar lebih berkontribusi terhadap peningkatan daya saing untuk peningkatan ekonomi daerah.
Untuk itu, Sumbar memerlukan penerapan sistem inovasi daerah yang komprehensif, terintegrasi, berkelanjutan, intensif dan terjamin mutunya. Kebutuhan ini mesti diinisiasi dan disiapkan oleh Pemprov dan pemkab/pemko dengan melibatkan para stakeholder terkait. Sistem inovasi daerah yang telah ditetapkan akan jadi pedoman bagi aparat pemda, dunia usaha, lembaga pendanaan, universitas, balai litbang, dan stakeholder lainnya untuk ikut berkontribusi pada pembangunan daerah.
Mudah-mudahan, dengan tulisan ini, diharapkan para calon kepala daerah mau memasukkan tema peningkatan daya saing daerah sebagai program kerja unggulannya untuk memajukan provinsi, kabupaten, dan kota di Sumbar. ***
UYUNG GATOT S. DINATA
(Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Sumbar)