Politisi senior Partai Hanura di Padang ini juga menepis anggapan langkah yang dilakukan jajaran BK sesuai dengan aturan dan tidak menyerobot tugas pihak lain. Namun, ia belum bisa mengomentari apa alasan BK DPRD merekomendasikan masalah ini ke ranah hukum.
Baca Juga : Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
“BK telah memiliki kesimpulan terhadap kasus ini, dan akan kami minta untuk di-Banmus-kan kepada pimpinan DPRD. Jadi seyogyanya rekomendasi ini, akan dibacakan nanti sewaktu paripurna, bukan diungkapkan secara bebas sebelum paripurna,”ucapnya.
Terkait, adanya anggota BK yang telah membocorkan rekomendasi tersebut, Yendril tidak terlalu menanggapi. Menurutnya rekomendasi BK secara resmi nantinya akan dibacakan sewaktu paripurna. Namun ini tentu harus di jadwalkan terlebih dahulu.
Baca Juga : PLTU Teluk Sirih Disiapkan Pemko Padang untuk Ketersediaan Energi Listrik Bagi Investor
Menanggapi langkah BK DPRD Padang yang memilih untuk mencari tahu sendiri soal ini tapi akhir tetap melimpahnya ke penegak hukum, pengamat Politik dari IAIN Imam Bonjol M. Taufik justru balik bertanya terkait mekanisme yang digunakan oleh BK DPRD Kota Padang dalam menyikapi permasalahan ini.
”Apa kewenangan BK melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Padahal ini kan kasus pidana murni tapi kenapa tidak sedari awal diserahkan kepada pihak kepolisian. Kenapa BK tidak menunggu saja hasil dari proses hukum yang berjalan,” katanya Minggu(2/8). (h/ade)
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Minggu 28 Februari 2021