Dikatakan, sebelum dikeluarkannya keputusan dewan ini, kepala daerah harus membuat surat pengunduran diri tentang pemberhentian kepala daerah paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Baca Juga : Pantauan Perkembangan Covid-19 di Sumbar: Positif 114, Sembuh 92, dan Meninggal Dunia 1 Orang
“Sebanyak 27 orang dari 35 orang anggota DPRD dapat menyetujui pemberhentian kepala daerah berdasarkan Surat Keputusan DPRD Tanah Datar No. 11/Kpts/DPRD-TD/2015 tanggal 7 Agustus 2015,” sebutnya. Sementara itu, Bupati M. Shadiq menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin selama ia memimpin Kabupaten Tanah Datar.
“Selama 10 tahun ini, keberhasilan pembangunan Tanah Datar tidak terlepas dari kerjasama semua pihak, DPRD, Forkopinda, partai politik, perguruan tinggi, pers, tokoh masyarakat, bundo kanduang, dan jajaran pemerintahan daerah,” katanya.
Baca Juga : Update Zonasi Covid-19 di Sumbar Minggu Ke-57, Kabupaten 50 Kota Jadi Zona Merah
Ia mengharapkan ke depan bersama kepala daerah yang baru dapat menjadikan daerah Tanah Datar sebagai salah satu daerah berkembang dan dapat mensejahterahkan masyarakatnya. (h/fma)