“Kami sudah meminta kedua belah pihak untuk datang, dan sudah dilakukan klarifikasi. Untuk pihak yang melaporkan (Golkar) memnghadirkan dua orang saksi dan dari KPU sendiri adalah Ketua Panitia Agus Catur Rianto,” jelasnya.
Baca Juga : Pemko Padang Gelar Bimtek PPRG Tahun 2021
Armadepa juga mengatakan, setelah dilakukan pleno akan diumumkan nantinya apakah laporan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran (pelanggaran etik, pidana, atau administrasi) atau kategori bukan pelanggaran. Artinya kalau Bawaslu memutuskan hasilnya masuk dalam kategori bukan pelanggaran tentunya laporan Partai Golkar tersebut tidak diproses atau dengan bahasa lain ditolak.
“Sebelum memplenokan kami juga sudah melakukan beberapa pengkajian pada laporan Partai Golkar tersebut,” ulasnya.
Baca Juga : Pandemi Belum Reda, Warga Padang Takut Berobat ke Puskesmas
Diberitakan sebelumnya, kedua kubu Partai Golkar bersatu melaporkan KPU Sumbar ke Bawaslu karena pihaknya merasa dirugikan oleh KPU. Pasalnya dieliminir sebagai partai pengusung paslon MK-FB.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan ditolaknya Partai Golkar sebagai partai pengusung karena diperkuat dengan Surat Edaran (SE) KPU nomor 396, dan SE KPU nomor 402.
Baca Juga : Jumlah Penerima BST di Padang Berkurang 2 Ribu KPM
“Penegasan dalam dua SE itu lebih kurang berbunyi, bahwa syarat pencalonan oleh parpol dan calon dalam proses pencalonan yang sah adalah form pencalonan oleh parpol harus ditandatangani oleh kedua kubu ketua dan sekretaris parpol,” ujarnya.
Sementara, form pencalonan parpol tidak diisi oleh kedua kubu. (h/mg-rin)
Baca Juga : Di Depan Doni Monardo, Gubernur Rekomendasikan Pinago sebagai Penahan Abrasi