Dikatakan Indra, untuk produk obat-obatan sendiri BPOM Pekanbaru mengamankan setidaknya 3.628 item senilai Rp367 juta dan produk obat tradisional sebanyak 164 item senilai Rp374 juta.
Baca Juga : Kolam Pemandian Hotwater Boom Solsel Tetap Buka, Satpol-PP Gelar Patroli
“Jumlah produk ilegal yang dimusnahkan pada hari ini merupakan sebagian dari hasil tangkapan selama rentang 2013 hingga 2015,” lanjutnya.
Indra mengungkapkan sebenarnya terdapat lebih dari Rp5 milyar produk ilegal yang diamankan, namun sisanya dijadikan barang bukti untuk proses pengadilan. “Dari hasil tangkapan produk ilegal itu. Ada 16 tersangka yang kita amankan dan sebagian dari mereka proses hukumnya sudah di Kejaksaan,” tukas Indra.
Baca Juga : Hati-hati! Eksploitasi Anak Rawan Terjadi di Wisata Indonesia
Pemusnahan produk ilegal kali ini dilakukan secara simbolis di gedung BPOM Pekanbaru dan dihadiri oleh kepala BBPOM RI Roy Asparingga serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.
Ada enam truk yang mengangkut produk ilegal untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara di lindas dengan alat berat di Kecamatan Bukit Raya, kota Pekanbaru. (hr/dod)
Baca Juga : Sandiaga Uno Mengaku Merinding Saat Salat Isya di Hotel Marbella Anyer, Ada Hantu?