Hadir pada acara tersebut Dishub Provinsi Kabid Sarana dan Prasarana Juharson Atd, Divre KAI Nasution, Kepala Lingkungan Hidup Sijunjung, Dishub Sijunjung dan Sawahlunto, , Kepala Badan Pertanahan Sijunjung, Dinas PU Sijunjung, Bappeda Sijunjung, Camat Sijunjung, Camat Kupitan dan Camat Koto VII, Walinagari Kupitan, Walinagari Sijunjung, Walinagari Padang Laweh dan Kepala Desa Muaro Kalaban.
Baca Juga : Leonardy Harmainy Tanggapi Aspirasi Masyarakat Nagari Campago Mengenai Pembangunan Stadion Mini
Dalam pemaparannya mengenai Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan PP RI No.27 Tahun 2012 tantang izin lingkungan serta Permen.LH No.05 tahun 2012 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), dimana pembangunan jalur kereta api dipermukaan tanah 25 km dibawah permukaan maka semua besaran adalah wajib menyusun dokumen Amdal.
Lebih lanjut, Juharson mejelaskan, berdasarkan data, ada empat kecamatan dan enam nagari di Kabupaten Sijunjung dan Kotamadya Sawahlunto yakni Kecamatan Sijunjung, Kecamatan Koto VII, Kecamatan Kupitan dan Kecamatan Silungkang serta Nagari Padang Sibusuk, Nagari Pamuatan, Nagari Tanjung Ampalu, Nagari Palaluar, Nagari Padang Laweh dan Kenagarian Muaro serta Desa Muaro Kalaban yang terkena dampak pembangunan jalur rel kereta api tersebut.
Baca Juga : Serap Aspirasi, Wabup Sabar AS Wacanakan Berkantor di Tiap Kecamatan
“Pembangunan rel kereta api yang melewati sejumlah kecamatan di Kabupaten Sijunjung dan Kotamadya Sawahlunto tersebut, diperkirakan tidak akan mudah karena terkendala kondisi lahan yang sempit dan sepanjang jalur yang akan dibangun rel tersebut terdapat sejumlah fasilitas, seperti pipa air milik PDAM, kabel optik operator telekomunikasi, dan kabel sinyal PT KAI, sehingga perlu ada kajian yang lebih mendalam. Sedangkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan seperti perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil,” ujarnya.
Lingkup studi Amdal yang disusun, antara lain mengenai pengurukan badan jalan rel, pemasangan bantalan beton dan rel sepanjang 26 kilometer, serta pembangunan jembatan dengan bentang antara 15-50 meter sebanyak 5 buah. (h/ogi)
Baca Juga : Antisipasi Balap Liar, Polres Padang Panjang Sweeping Jalan