“Hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal jelas dirugikan,” kata Effendi saat sidang perdana pengujian Undang-undang Pilkada di MK Jakarta, Rabu (19/8).
Baca Juga : Pemerintah Ingin Setop Impor BBM, PKS: Jangan Sekedar Pepesan Kosong
Dia mengungkapkan jika hanya calon tunggal Pilkada akan diundur hingga 2017, maka warga negara akan mengalami kerugian konstitusional karena kepala daerahnya hanya pelaksana tugas (Plt) yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis, sehingga akan memperlambat pembangunan.
Effendi mengungkapkan bahwa terjadinya calon tunggal ini disebabkan karena adanya petahana atau rising star (pendatang baru) yang kuat dan sulit dikalahkan, sehingga tidak ada yang maju lagi karena akan buang-buang uang saja.
Baca Juga : PKS Kota Batam Targetkan Perolehan Kursi Dua Kali Lipat di Pemilu 2024
“Tapi ada indikasi juga partai politik tunda Pilkada agar calon itu popularitasnya turun,” ucap Effendi.
Untuk itu, Effendi dan Yayan Sakti Suryandaru (Pemohon II) yang terdaftar sebagai pemohon nomor 100/PUU-XIII/2015 ini, mengusulkan calon tunggal dihadapkan pada kolom (bumbung) kosong agar membuktikan bahwa calon memang dipilih oleh rakyat atau hanya pencitraan. Effendi dan Yayan meminta MK Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU Pilkada bertentanga dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga : Daftarkan Logo Partai atas Nama SBY, Ketua DPC PD Dharmasraya: Cegah Penyalahgunaan oleh Pihak Lain
Ketentuan larangan calon tunggal ini juga digugat oleh pemohon Nomor 95/PUU-XIII/2015 (Aprizaldi, Andri Siswanto, Alex Andreas, dkk) dan pemohon Nomor 96/PUU-XIII/2015 (Whisnu Sakti Buana dan H Syaifuddin Zuhri). Kuasa hukum pemohon 96/PUU-XIII/2015, Edward Dewaruci mengatakan pemohon merasa ada kelemahan di Undang-undang Pilkada yang menyebabkan adanya situasi yang tidak menentu dan tidak adanya kepastian.
Mereka sudah daftar resmi, memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang, tapi kemudian terkatung-katung karena ada ketentuan harus ada dua pasangan calon dulu. Edward mengatakan, jangan sampai ketidakpastian dan ada penundaan Pilkada karena hanya memiliki satu pasangan calon.
Baca Juga : DPC Partai Demokrat Dharmasraya Sampaikan Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum ke Polres Setempat
“Kami mohon ke mahkamah untuk memerintahkan KPU selaku penyelenggara untuk mencabut penetapan penundaan pemilihan dan tetap lanjutkan pilkada di 9 Desember 2015,” tegas Edward.
Sidang perdana terkait tiga permohonan ini dipimpin Ketua Panel Patrialis Akbar didampingi Anggota Panel Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna. (h/mdk)