“Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” kata Menaker.
Baca Juga : Penembakan di New York Tewaskan Bayi, Pria 23 Tahun Ditangkap
Dalam aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, JHT para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo.
JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia, yang sudah mencapai usia 56 tahun, ataupun yang mengalami cacat tetap.
Baca Juga : Netanyahu Terkejut, Tentara Israel Bakar Diri karena Trauma Perang
Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar mereka dapat mencairkan JHT jika mengalami PHK. Hal ini tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya.
Dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. “Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata Hanif.
Baca Juga : Terapkan Prokes Ketat, Saudi Wajibkan Vaksinasi Covid-19 untuk Jamaah Dua Masjid Suci
Selain itu, di dalam PP 60 Tahun 2015 juga terdapat penjelasan soal pengaturan pencairan manfaat JHT, baik bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja.
“Tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Hanif.
Baca Juga : Bertemu AS, Netanyahu Sebut Pemerintah Iran Sebagai Rezim Fanatik
Peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT itu menunjukkan persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT, yakni apabila peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” kata Hanif. (h/kcm)