Permasalahan ini berawal dari tidak cukupnya syarat dukungan KTP terhadap pasangan independen, Boy Iswarmen-Fachril Murad.
Baca Juga : Perdagangan Miras, Pemkab Solsel Telah Melarang Secara Aturan
Pihak Boy-Fahcril merasa dicurangi karena Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mendatangi langsung rumah warga yang tertera pada dukungan KTP tersebut, yang berakibat pada tidak cukupnya dukungan KTP terhadap pihaknya. Atas hal itu, mereka melaporkan empat PPS kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solsel pada Kamis (20/8). Empat PPS tersebut adalah PPS Nagari Lubuak Gadang, PPS Nagari Lubuak Gadang Utara, PPS Nagari Lubuak Gadang Timur, dan PPS Nagari Lubuak Gadang Selatan. Empat PPS tersebut berada di Kecamatan Sangir.
Selain melaporkan PPS yang tidak turun ke rumah warga, Boy-Fachril juga melaporkan ke Panwaslu bahwa pada formulir B.3-KWK juga tidak ada menu liskan nama pasangan calon serta alamatnya tidak lengkap. Pihaknya menemukan formulir B.3-KWK diisi oleh satu orang saja, yang dibawa oleh kepala jorong. Padahal, formulir tersebut harusnya dibawa oleh PPS.
Baca Juga : Sumbar Bakal Konsumsi Produk Organik Nutrisi Alami Laa Roiba
Dalam pleno KPU tentang rekapitulasi dukungan KTP pasangan independen pada Jumat (21/8), KPUD Solsel menyatakan, calon perseorangan kekurangan dukungan KTP sebanyak 468 KTP, dari syarat yang harus dipenuhi sebanyak 17.460 KTP.
Pada Minggu (23/8), Boy-Fachril kembali mendatangi Panwaslu setempat untuk meminta KPUD Solsel menunda pleno penetapan calon sebelum hasil verifikasi dukungan KTP terhadap pihaknya selesai dilakukan.
Baca Juga : Selama Bertugas Jadi Gubernur Sumbar, Mahyeldi Tak Ingin ASN Pemprov Terlibat Kasus Hukum
Ketua KPUD Solsel, Isyuliardi Maas mengatakan, pihaknya akan menggelar pleno pada pukul 10.00 WIB. Para bakal calon yang mendaftarkan diri ke KPU beberapa waktu lalu, akan menghadiri pleno tersebut.
Terkait kasus ini, Isyuliardi Maas menyatakan, tidak ada lagi waktu bagi bakal calon perseorangan untuk menambah dukungan KTP dan tak ada lagi waktu bagi KPU untuk memverifikasi dukungan KTP bakal calon perseorangan.
Baca Juga : Isi Galeri di Pekanbaru, Disperindag dan UKM Pariaman Siapkan 100 Kodi Mukena Tiap Bulan
Ketua Panwaslu Solsel, Muhamad Ansyar mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan hasil tindaklanjut laporan Boy-Fachril tersebut pada Selasa (25/8). Menurut aturan, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk menindaklanjuti laporan yang masuk ke Panwaslu. Jika laporan Boy-Fahcril masuk pada Kamis (20/8), maka kata Ansyar, pihaknya selesai menindaklanjuti laporan tersebut pada Senin (24/8) dan akan mengumumkan hasil tindaklanjut tersebut keesokan harinya.
Penetapan Calon
Hari ini (24/8), secara serentak, 13 KPU se-Sumbar, akan menetapkan secara resmi calon kepala derah yang telah mendaftar, yang sebelumnya sudah melalui proses verifikasi pasangan calon.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, hari ini, khusus KPU Sumbar akan menetapkan calon gubernur dan wakil yang telah mendaftar yakni pasangan calon (Paslon) Muslim Kasim (MK)-Fauzi Bahar (FB), dan paslon Irwan Prayitno (IP)-Nasrul Abit (NA).
“Sebelumnya sudah dilakukan beberapa proses tahapan, dan dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap kedua paslon telah memenuhi syarat. Memang sebelumnya beberapa kali dilakukan verifikasi karena persyaratan calon masih ada yang kurang, namun calon sudah menyerahkan kekurangan persyaratan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, pleno penetapan calon telah dilakukan pada Minggu (23/8). Setelah penetapan paslon nantinya KPU secara resmi akan mengkampanyekan paslon secara adil dan sama banyak, baik itu kampanye melalui media maupun turun langsung ke masyarakat. Karena memang untuk kampanye pada Pilkada tahun ini disediakan oleh KPU, jadi paslon dilarang untuk melakukan kampanye diluar yang telah diatur oleh KPU.
“Terutama untuk Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, sticker, kalau untuk calonnya hanya dibolehkan mengkampanyekan dirinya hanya sebatas pertemuan terbuka, tertutup atau pertemuan terbatas,” ulasnya.
Diberitakan Haluan sebelumnya, Amnasmen meminta kepada paslon untuk segera menurunkan APK karena kampanye tersebut akan dibiayai oleh KPU pada tanggal 27 Agustus 2015 mendatang. Sosialisasi APK menggunakan dana calon sendiri juga tidak dibenarkan.
Sementara di Padang Pariaman, Ketua KPUD Vifner yang dihubungi Haluan, Minggu (23/8) menyatakan, bahwa verifikasi berkas kedua calon telah selesai dilakukan dan hari ini (senin-red) akan dilakukan rapat pleno KPU penetapan calon.
“Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada persoalan tentang persyaratan kedua pasang calon,” ujar Vifner.
Menurut Vifner, sesuai agenda yang telah ditetapkan, yakni Senin (24/8) merupakan penetapan calon dan Selasa (25/8) akan dilakukan pengambilan nomor urut kedua pasang calon.
Pada kesempatan itu Vifner juga mengajak, agar warga tetap menjaga kondisi yang aman dan kondusif pasca Pilkada ini dan memastikan diri terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 9 Desember nanti. (h/dib/mg-rin/ded)