“Meski memang belum bisa digunakan, namun hal ini harus segera dilakukan agar penyaluran dana desa tahap dua tidak terganggu. Kita minta agar akhir Agustus penyaluran ke rekening desa dan nagari penerima sudah tuntas dilakukan,” paparnya.
Baca Juga : 1 Hektare Sawah di Gurun Laweh Padang Rusak Akibat Diserang Hama Wereng
Penyaluran dana desa ini kata Syafrizal akan dilakukan tiga tahap. Yaitu tahap pertama pada bulan Mei sebesar 40 persen, tahap kedua Agustus sebesar 40 dan tahap ketiga sebesar 20 persen yang akan dilakukan pada akhir Oktober mendatang.
Di Sumbar sendiri kata Syafrizal, ada 14 daerah yang nantinya akan mendapatkan dana ini, 12 kabupaten dan 2 kota. Kota yang masih menerima dana ini yaitu Kota Sawahlunto dan Pariaman.
Baca Juga : Hendri Septa Lepas 30 Pejabat Eselon III Pemko Padang Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
“Karena di dua kota ini masih ada desa, jadi mereka mendapat dana ini. Untuk Sumbar ada 880 nagari dan desa, yang nantinya akan mendapat Rp300 per nagari/desa,” jelasnya.
Ditambahkan Syafrizal, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) penggunaan dana itu. sehingga masih banyak daerah yang belum berani mencairkan dana desa yang telah dikirim ke rekening kabupaten/kota masing-masing.
Baca Juga : PLTU Teluk Sirih Disiapkan Pemko Padang untuk Ketersediaan Energi Listrik Bagi Investor
“Akan lebih baik menunggu juklaknya dulu. Karena, jika penggunaannya nanti tidak sesuai dengan juklak yang terbit, ini bisa menjadi temuan,” jelasnya.
Selain itu kata Syafrizal belum adanya pendamping dan pelatihan wali nagari juga menjadi faktor dana ini belum bisa direalisasikan. Sedangkan jadwal pelatihan tersebut diundur pada September mendatang.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Minggu 28 Februari 2021
“Kita mendesak pemerintah pusat untuk melakukan pelatihan. Kemungkinan awal September dana ini bisa dicairkan setelah dilakukan pelatihan,” jelasnya.
Sementara, untuk penggunaan dana desa ini, rancangannya telah dibuat oleh pemerintah daerah. Kemudian, untuk ketentuannya, dana ini hanya boleh digunakan untuk pembangunan fisik. (h/mg-isr)