Penangkapan pertama kali oknum kepsek oleh TAB Resnarkoba Polresta Padang di ruangan sekolahnya, Sabtu (22/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Diduga HK sebagai pemakai narkoba jenis sabu dan mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seharga Rp300 ribu.
Baca Juga : Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Padang, Pasien dan Keluarga di RSUP M Djamil Berhamburan
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Resnarkoba Kompol Daeng Rahman mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berkat laporan masyarakat, sehingga dilakukan pengintaian selama lebih kurang tiga jam. Di lokasi itu, petugas mencoba membangunkan satpam sekolah, tapi tidak ada respon.
Tak lama kemudian, satpam tersebut membuka pintu dan petugas polisi bersama satpam langsung menuju ke ruangan kepsek. Di sana petugas menemukan HK telah selesai mengkonsumsi narkoba. Saat digeledah di ruangannya yang disaksikan satpam setempat, ditemukan satu paket sedang seharga Rp300 ribu dalam bungkus rokok milik HK.
Baca Juga : Hendri Septa Serahkan SK Pengangkatan bagi 112 P3K di Lingkungan Pemko Padang Formasi 2019
“Ketika atap sekolah kami lempar dengan batu, baru satpam terbangun dan langsung bersamanya (satpam,red) melakukan penangkapan oknum kepala sekolah itu. Saat itu, HK mengelak dan petugas pun menggeledah sebuah bungkus rokok di ruang kerjanya, ditemukan di dalamnya satu paket sedang sisa hasil pakai. Setelah menemukan barang haram tersebut, HK tak dapat berkutik,” katanya.
Penuturan HK mengatakan, dia baru satu tahun mengkonsumsi narkoba dan barang haram itu bukan untuk dijual. Ia mendapatkan sabu dari temannya asal Padang dan ketika telah habis, teman tersebut yang mengantarkannya.
Baca Juga : 112 Orang Terima SK Pengangkatan di Lingkungan Pemko Padang, Terbanyak Formasi Guru
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Abibul Fuadi menyebutkan, pihaknya mengaku belum tahu adanya seorang kepala sekolah tertangkap narkoba di sekolah tempat bekerjanya. Pihaknya akan mencari tahu kepada anggotanya siapa kepala sekolah tersebut.
“Kalau benar, kami akan memberi hak penuh kepada pihak kepolisian untuk menyelidi kasus narkoba dan kalau memang kepala sekolah di SMP Swasta, kami akan berkoordinasi dengan pihak yayasan apakah benar HK kepala sekolah SMP tersebut,” katanya kepada wartawan.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Jumat 05 Maret 2021
Sementara itu, tim Direktorat Resnarkoba Polda Sumbar menangkap oknum wartawan ZT bersama temannya di depan Dinas PU Binamarga Sumbar, Jalan Padang Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (23/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan ZT dan HC diamankan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket sedang dengan harga Rp20 juta.
Kabag Ops Dit. Resnarkoba Polda Sumbar AKBP M Yasli didamping Ipda Martadius mengatakan, kedua pelaku merupakan target dari polisi dan mereka pun pernah ditangkap dalam kasus yang sama oleh Polda Sumbar. “Salah satu yang kami tangkap merupakan oknum wartawan minguan di Kota Padang, karena ditemukan identitas di dompetnya,” kata Yasli.
Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan dengan cara petugas memancing sebagai pembeli dan membuat perjanjian tempat lokasi transaksi. Di lokasi penangkapan itu, ZT memperlihatkan barang haram tersebut kepada pembeli dan setelah beberapa menit datang HC.
Beberapa petugas lain yang telah standby di lokasi itu, langsung menangkap mereka bersama barang bukti berupa empat paket sedang sabu. Setelah itu dilakukan pengembangan di Hotel Axana, di mana HC menginap di kamar nomor 528. Di kamar itu, polisi menemukan satu peket sedang di simpan di lemari baju kamar hotel.
“Saat penggeledahan di kamar hotel tersebut disaksikan satpam setempat. Mereka diduga mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Padang,” ungkapnya. (h/mg-isq/nas)