”Saat ini sejumlah daerah memiliki pendapatan yang tinggi. Di sisi lain ada daerah yang memiliki fiskal yang rendah. Sehingga pendapatan tersebut hanya digunakan untuk biaya pegawai, sementara untuk belanja modal yang berlebih-lebih. Untuk itu diperlukan regulasi khsusus mengatur perimbangan keuangan antar daerah,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, Kemendagri melakukan terobosan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Melalui RUU tersebut nantinya, daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang berlebih, seperti DKI Jakarta yang memiliki APBD Rp67 Triliun, seharusnya memberikan bantuan kepada daerah yang APBD nya kecil, seperti Sumbar yang hanya Rp4,2 Triliun.
“Itu tidak boleh hanya digunakan untuk kepentingan daerah tersebut, harus diberikan pada daerah yang ada di sekitarnya sebagai penerima manfaat. Contohnya DKI, kan banyak orang Minang, kenapa Minang tidak mendapatkan hasil tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga : Geledah Kamar Hunian, Petugas Lapas Klas II B Padang Temukan Sajam
Dijelaskannya, gagasan itu lahir, setalah UU pemerintah daerah Nomor 23 Tahun 2014, pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. UU tersebut lebih menekankan kepada kewenangan antar penyelenggara pemerintahan. Sementara untuk kewenangan harus diikuti dengan pembiayaan. Sejatinya tidak boleh dipisahkan antara kewenangan dengan pembiayaan.
Pada UU pemerintah daerah, desentralisasi diikuti 34 urusan pada kepada daerah, sementara UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah masih berlaku. Sedangkan kapasitas fiskal daerah terbatas, pembiayaan masih diatur.
Baca Juga : Resmikan Surau Papan Palinggam Padang, Gubernur: Mari Ciptakan Pemimpin Masa Datang
Dikatakan Donny, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat segera dituntaskan, sehingga ke depannya tidak ada ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah di Indonesia, dengan harapan pembangunan dapat dilaksanakan secara merata di seluruh daerah.
“Untuk itu ke depan perimbangan keuangan harus sejalan dan sebangun dengan UU pemerintah daerah. Saat ini hanya ada dana transfer, belum berorientasi pada urusan,” tutupnya. (h/mg-isr)
Baca Juga : Cara Mengatasi Bau Mulut, Banyak Minum Air Putih saat Berbuka