Ketiga pasang bakal calon kepala daerah di Sumbar tidak memenuhi syarat adalah pasangan Burhanuddin-Novril di Pessel yang diusung Partai Demokrat dan PPP. Kedua Nelson Darwis-Muzwar pasangan Calon Bupati Tanah Datar diusung oleh PDIP, PPP dan Demokrat. Ketiga Boy Iswarmen-Fachril Murad dari Solok Selatan calon perseorangan.
Baca Juga : Lakukan Mutasi Besar-besaran, Hendri Septa: Penyegaran Birokrasi
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, meskipun tiga pasangan calon kepala daerah tersebut gagal untuk bertarung pada pilkada 9 Desember 2015 mendatang tidak serta merta menggagalkan pilkada di tiga daerah itu karena dari masing-masing daerah masih ada dua dan tiga pasang calon.
“Kami sudah terima laporan ada tiga pasang calon yang gagal. Untuk pasangan di Pessel dan Tanah Datar gagal karena tidak ada surat setoran pajak, sedangkan calon dari Solok Selatan syarat dukungan KTP-nya kurang dari syarat minimal. Dengan demikian total pasangan calon di Sumbar tinggal 39, dari 42 paslon yang mendaftar 26-28 Juli, “ katanya, Senin (24/8) di KPU Sumbar.
Baca Juga : Hendri Septa Kembali Lantik 194 Pejabat Eselon III dan IV
Sementara itu, untuk syarat dua pasangan bakal calon gubernur Sumbar dinyatakan lengkap. Keduanya yakni Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) diusung Partai Gerindra dan PKS, dan pasangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) diusung PAN, NasDem, Hanura, dan PDIP.
“Setelah pemeriksaan seluruh berkas, kami berkesimpulan dari seluruh berkas calon, kedua pasang calon baik Irwan Prayitno - Nasrul Abit dan Muslim Kasim - Fauzi Bahar, kita tetapkan sebagai pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur 9 Desember nanti,” ujarnya.
Baca Juga : Walikota Padang Hendri Septa Terima 500 Paket Sembako bagi Petugas DLH dari BNI Wilayah 02 Sumbar Riau Kepri
Terkait sidang pleno penetapan calon di KPU Sumbar yang dilaksanakan secara tertutup selama tiga jam, hal tersebut dilakukan atas perintah KPU RI melalui surat edaran nomor 501. “Alasannya saya kurang tahu,” ujarnya.
Ketika ditanyakan terkait anggaran, ia mengatakan sejauh ini masih aman. KPU sudah menyediakan anggaran sekitar Rp72 miliar untuk membiayai segala keperluan untuk masa kampanye.
Baca Juga : Bangun Industri CPO dan Turunannya di Kota Padang, Hendri Septa Tinjau PT Padang Raya Cakrawala
Seperti diketahui, dari total kebutuhan dana Rp102,7 miliar yang sudah disusun KPU masih terdapat kekurangan. Sisa tersebut, masih ditunggu KPU dari Anggaran APBD Perubahan 2015 yang masih belum dibahas DPRD Sumbar.
Selain itu, hari ini, Selasa (25/8) pencabutan nomor urut pasangan calon di Hotel Pangeran Beach, Padang. Pencabutan nomor urut dua kali. Cabut lot pertama untuk menentukan siapa pencabut lot pertama untuk cabut nomor urut. Cabut lot kedua untuk cabut nomor urut.
Jalan Diblokir
Penetapan pasangan Calon Bupati Pessel dikawal ketat aparat polisi dan tentara, sementara jalan utama di Kota Painan diblokir dan dialihkan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pada proses penetapan. Satu pasangan yang diusung PPP dan Demokrat dinyatakan tidak lolos jadi Calon Bupati Pesisir Selatan 2015-2020.
Ketua KPUD Pessel Epaldi Senin (24/8) menyebutkan, pasangan yang tidak lulus tersebut adalah Burhanuddin-Novril Anas. Penyebab tidak lolosnya pasangan tersebut akibat tidak lengkapnya persyaratan pencalonan pasangan ini seperti yang diatur perundangan. Pasangan ini punya kesempatan untuk melakukan sanggahan ke Panwas Pessel hingga tanggal 26 Agustus 2015.
Disebutkannya, penetapan pasangan calon kepala daerah berlangsung Senin (24/8) di Kantor KPUD Pessel dalam sidang pleno tertutup yang dihadiri perwakilan partai pengusung. Proses rapat pleno tersebut berlangsung lancar. Epaldi menyebutkan, tiga pasangan lainnya persyaratannya lengkap sesuai dengan aturan. “Sementara pasangan Burhanuddin-Novril Anas persyaratannya tidak dilengkapi hingga waktu yang ditentukan. Dengan demikian pasangan ini tidak lulus,” katanya.
Disebutkannya, Novril Anas tidak melengkapi persyaratan berupa tanda bukti tidak mempunyai tunggakan dari KPP. “Sebagaimana diatur PKPU No 12 tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) huruf I tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi. Kemudian Pasal 42 ayat (1) huruf o,” katanya.
Selanjutnya pasangan yang ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati adalah pasangan Hendrajoni-Rusma Yul Anwar, Alirman Sori -Raswin dan pasangan Editiawarman-Bakri Bakar. Ditetapkan Keputusan KPU Pessel No 74 tahun 2015.
Pantauan Haluan, di luar Kantor KPUD Pessel ratusan personil polisi dan TNI tampak berjaga-jaga hingga pleno berakhir. Polisi anti huruhara juga diturunkan dengan peralatan lengkap. Tameng tersusun rapi menutupi badan jalan di dua penjuru.
Kapolres Pessel AKBP Deni Y menyebutkan, Polres Pessel telah mengikuti standar pengamanan Pemilukada. Untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu jalannya proses Pemilukada maka diturunkan personil Polri dan TNI ke titik yang telah ditentukan, misalnya di jalan depan Kantor KPU.
“Selanjutnya pintu masuk Kota Painan di Pancuran Boga jalan dialihkan ke Painan Timur. Dan begitu pula dari arah utara. Alhamdulillah hingga pleno usai tidak ada gangguan apapun,” katanya.
Pasangan H.Hendra Joni - Rusma Yul Anwar yang diusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional dan Nasional Demokrat. H. Editiawarman-Bakri Bakar yang di usung Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pasangan Alirman Sori - Raswin di usung Golkar dan PKS.
Novril Anas kepada wartawan menyebutkan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Namun pihaknya akan menggunakan haknya melalui Panwas. Pihaknya telah menanyai persyaratan menggugat ke Panwas. Paling lambat, Rabu gugatannya disampaikan ke Panwas Pessel.
Tanda Bukti Pajak
Belum memenuhi syaratnya pasangan Nelson Narwis – Muzwar menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar karena tak melengkapi satu persyaratan.
Penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU Tanah Datar pada Senin (24/8) di Aula KPU Tanah Datar dan dihadiri oleh para pimpinan partai tingkat kabupaten dari pengusung keempat pasangan calon.
Ketua KPU Tanah Datar, Arwin didampingi Komisionernya, mengatakan, KPU menetapkan tiga paslon yang memenuhi syarat yakni Syaherdam - Sultani, Irdinansyah Tarmizi - Zuldafri Darma dan Edi Arman - Taufiq Idris. Sementara satu pasangan calon Nelson Narwis - Muzwar belum memenuhi persyaratan.
“Nelson Darwis - Muzwar ditetapkan belum memenuhi syarat karena tidak ada tanda bukti tidak menunggak pajak dari Kantor Pelayan Pajak, sehingga kita nyatakan tidak memenuhi syarat. Apabila keberatan atas penetapan ini silakan mengajukan laporan ke Panwaslu Kabupaten,” sebut Arwin.
Dikatakan, KPU sebelumnya telah memberikan tenggang waktu kepada keempat pasangan calon, untuk penyerahan dan perbaikan berkas, namun pasangan calon Nelson Darwis - Muzwar tidak memenuhi syarat yang diminta.
Sementara, Syafril Ketua Tim Pemenangan Nelson Darwis - Muzwar mengenai penetapan KPU tersebut mengatakan, kekurangan salah satu sub persyaratan tersebut akan dilengkapi melalui Panwaslu hari ini. “Kekurangan tersebut bukan hal yang prinsip, seluruh persyaratan wajib telah kami lengkapi, ini merupakan salah satu ranting dari ranting yang belum kami penuhi lantaran di saat KPU memintanya kandidat sedang tidak berada di daerah. Syarat tersebut yaitu tentang surat keterangan tanda bukti tidak menunggak pajak dari KPP, sesuai aturan Panwaslu nomor 8/2015 kami akan memenuhinya. Kita tetap akan menjadi salah satu calon bupati dan wakil bupati, persyaratan ini akan kami penuhi,” sebut Syafril didampingi kandidat Nelson dan Muswar.
Menanggapi pernyataan Ketua Tim Pemenangan Nelson Darwis - Muzwar Ketua KPU Tanah Datar, Ketua KPU Tanah Datar mengatakan, tipis kemungkinan pasangan tersebut bisa lolos mengikuti pilkada. “Prosesnya akan panjang, sementara waktu sangat terbatas,” katanya.
59 Gagal
Secara nasional, pasangan calon yang gagal mengikuti pilkada serentak 9 Desember mendatang berjumlah 59 pasangan.
“Total tidak memenuhi persyaratan 59 pasangan calon,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di KPU, Jakarta, Senin (24/8).
Ke-59 pasangan calon tersebut, satu pasangan dari tingkat provinsi yang berasal dari dukungan partai politik. Sementara, tingkat kabupaten sebanyak 46 pasangan calon, terdiri dari dukungan parpol 19 pasangan calon dan perseorangan sebanyak 27 pasangan calon.
Sedangkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 12 pasangan calon. “Dengan dukungan parpol 2 pasangan calon, perseorangan 10 pasangan calon,” tandas Husni.
Berdasarkan data KPU, sebanyak 265 daerah mengikuti gelaran Pilkada. Total pendaftaran pasangan calon yang telah diterima KPU mencapai 852 pasangan. (h/mg-rin/har/fma/met)