Pemanggilan atas kedua lembaga tadi bertujuan meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Mantan Gubernur, Irwan Prayitno. Menurut politisi Golkar ini, mempersilakan anggota DPRD Sumbar melakukan upaya tersebut di luar kedinasan.”Di luar dinas silahkan untuk tak netral. Tapi saat melakukan dinas tolong netral,” tegas Hendra, Senin (31/8).
Baca Juga : Pemko Padang Gelar Bimtek PPRG Tahun 2021
Diakuinya, anggota dewan memang seorang politikus. Karena seorang anggota partai politik, anggota dewan juga tak bisa diminta untuk tak terlibat politik atau tak memihak salah satu calon. Namun demikian, tegas Hendra, saat menjalankan tugas di DPRD, anggota diminta jangan sampai terjebak dengan kepentingan pesanan yang dapat mencederai demokrasi.
Lebih lanjut, terkait Komisi I DPRD Sumbar yang berencana akan mengajukan hak angket guna memproses dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Irwan Prayitno, Hendra mengaku belum menerima surat resmi pengajuan hak angket tersebut. ”Saya belum dengar itu (rencana pengajuan hak angket, red), dan belum ada,” ujar Hendra.
Baca Juga : Pandemi Belum Reda, Warga Padang Takut Berobat ke Puskesmas
Tak hanya itu. Hendra juga mengatakan belum tahu soal sejumlah pemanggilan yang telah dilakukan Komisi I terhadap mitra kerja mereka. “Saya belum dengar, belum ada laporan terkait pemanggilan ke saya,” paparnya.
Menanggapi persoalan-persoalan tadi, ia kembali mengingatkan semua kalangan termasuk dewan agar jangan saling menjatuhkan. Hendra meminta semua pihak bisa menciptakan pilkada badunsanak di Sumbar. “Tak boleh ada fitnah memfitnah, siapapun yang terpilih nantinya, adalah yang terbaik untuk memimpin Sumbar ke depan” tandasnya.
Baca Juga : Jumlah Penerima BST di Padang Berkurang 2 Ribu KPM
Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar, Mockhlasin mengatakan, pengunaan hak angket oleh DPRD Sumbar sah-sah saja, namun perlu dikaji lagi seberapa perlu hak angket digunakan. Sepanjang sesuai aturan dan menjalankan peran kontrol dari legislatif ia menilai itu tak mengapa.
“Hak angket itu, adalah hak istimewa dewan, tentu digunakan untuk hal yang urgent dan menyangkut dengan kepentingan masyarakat banyak. Kalau dalam hal ini apakah memang diperlukan, tentu perlu dikaji lagi,” kata anggota dewan dari Fraksi PKS tersebut.
Baca Juga : Di Depan Doni Monardo, Gubernur Rekomendasikan Pinago sebagai Penahan Abrasi
Dituturkan Mochklasin, jangan sampai pengunakan hak angket terkesan dipaksakan untuk sebuah kepentingan yang tak memihak pada masyarakat. Jika itu terjadi, katanya, hal itu sangat tidak pantas. Namun, jika memang ada yang melanggar aturan, ia juga tak menampik kalau pemanggilan memang boleh saja dilakukan. (h/mg-len)